Tony Wong, terpidana ilegal loging dilindungi LPSK
Jum'at, 27 April 2012 | 07:41:42
Jakarta - Tony Wong, narapidana kasus ilegal loging dan korupsi dana
Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) mendapatkan
perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Humas LPSK, Maharani Siti Sopia mengatakan pertimbangan utama
diberikannya perlindungan lantaran Tony Wong dianggap benar-benar
menjadi justice collaborator dalam perkara ilegal loging di Ketapang,
Kalimantan Barat.
"Kami sudah mengirimkan rekomendasi itu kepada Kejagung dan Kejari
Ketapang. LPSK merekomendasikannya sebagai justice collaborator," kata
Maharani ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (26/4).
Atas keputusan LPSK, kata Maharani, maka Kejaksaan Agung harus
memberikan perlindungan sesuai dengan hak-haknya sebagai seorang whistle
blower kepada Tony Wong.
Maharani juga menyebutkan, dengan rekomendasi dari LPSK itu maka Tony
Wong berhak mendapatkan kemudahan remisi dan pembebasan bersyarat
sebagaimana yang diberikan kepada Agus Condro.
"Kami rekomendasikan juga soal kemudahan proses Pembebasan Bersyarat
(PB) ini. Karena yang bersangkutan juga sedang dalam proses," tambahnya.
Diakui terlambat
Sementara itu, kuasa hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati menyatakan
bahwa perlindungan dari LPSK ini memang agak terlambat. Meski begitu,
sambung dia, dirinya tetap mengapresiasi.
"Semua orang tahu Tony Wong yang membongkar praktik ilegal loging di
Ketapang, Kalimantan Barat. Atas itulah dia dipenjara oleh aparat yang
dendam dengannya. Jadi sudah seharusnya negara ini memberikan
perlindungan kepadanya. Meskipun agak terlambat, kami tetap berterima
kasih," tegas Dewi.
Dewi menambahkan, dengan keluarnya rekomendasi dari LPSK, maka tidak ada
alasan bagi Kejagung dan Kemenkum HAM untuk tidak memberikan pembebasan
bersyarat (PB) kepada Tony Wong.
"Selama ini, PB-nya terkesan diganjal. Dengan rekomendasi dari LPSK ini,
maka kami berharap Tony Wong juga memperoleh kemudahan Pembebasan
Bersyarat seperti Agus Condro," imbuhnya.
Seperti diketahui, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan
Barat yang membongkar praktek mafia ilegal logging di daerah itu pada
2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun
rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat,
termasuk aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri
hingga Presiden.Akibat aksinya itu, Tony Wong harus menerima perlakuan
kriminalisasi oleh aparat hukum yang menaruh dendam. Tony Wong dijerat
pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber
Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR).
http://www.gresnews.com/berita/hukum/741274-tony-wong-terpidana-ilegal-loging-dilindungi-lpsk
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
[Koran-Digital] Tony Wong, terpidana ilegal loging dilindungi LPSK
Info Post
0 comments:
Post a Comment