Bismar Siregar dan Hukum Islam PDF Print
Friday, 27 April 2012
Bismar Siregar, pendekar hukum Indonesia, telah meninggalkan kita,
bangsa Indonesia, untuk selama- lamanya, Kamis (19/4) pekan lalu di Jakarta.
Bagi masyarakat hukum di Indonesia, sosok pria kelahiran Sipirok,
Sumatera Utara, 15 September 1928, ini menarik karena selama menjadi
hakim, beliau telah memutuskan perkara dengan pertimbangan pertimbangan
yang "tidak biasa"dilakukan oleh penegak hukum saat itu. Bagi Bismar,
keputusan hakim harus ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
keadilan yang komprehensif: tidak hanya mempertimbangkan fakta hukum
yang terjadi, tapi juga pertimbangan hati nurani.
Setiap memutuskan perkara, Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya,
apakah orang yang akan divonisnya jahat atau tidak. Setelah itu Bismar
akan mencari pijakan hukum untuk melatarbelakangi keputusannya. Lebih
jauh lagi,tidak hanya nurani dan UU, Bismar juga akan mencari rujukan
Alquran untuk memperkuat keputusan hukumnya. Bagi Bismar, hati nurani,
Islam dengan Alquran, merupakan rujukan hukum yang final dalam
mempertimbangkan keputusan hukumnya.
Meski demikian, sebagai seorang hakim yang berkedudukan di Indonesia,
Bismar pun tetap berpegangan pada UU yang berlaku di negaranya. Bismar
mencoba menafsirkan dan mengakomodasi pijakan-pijakan hukum tersebut
untuk kemudian "menyintesiskannya" dalam bentuk ketetapan hukum yang
diputuskan hakim. Dalam berbagai tulisan dan ceramahnya, Bismar selalu
menyatakan bahwa hukum yang tertinggi adalah hukum Allah.Keadilan yang
tertinggi juga keadilan Allah.
Kendati demikian, karena kita hidup dalam dunia yang menggunakan hukum
positif yang dibuat oleh manusia,tugas hakim adalah bagaimana
mengimplementasikan hukum-hukum tersebut agar mendapatkan keadilan
secara maksimal dan tidak bertentangan dengan esensi keadilan yang ingin
ditegakkan Allah. Barangkali, dalam konteks inilah, ketika menjabat
Ketua Pengadilan Tinggi Medan (1983), Bismar pernah menjatuhkan hukuman
tiga tahun penjara kepada pria yang menghamili seorang perempuan yang
kemudian tidak jadi dinikahinya. Keputusan Bismar tersebut dianggap
kontroversial karena alasan penghukuman itu adalah si pria melakukan
penipuan.
Bismar menafsirkan bahwa "kemaluan perempuan sebagai barang yang
berharga" dan pria yang tidak bertanggung jawab tersebut telah
"mengambil" barang tersebut dengan janjijanji yang kemudian tidak
ditepatinya. Meski keputusan Bismar ini akhirnya dibatalkan Mahkamah
Agung karena alasannya dianggap aneh dan tidak tepat, Bismar telah
menunjukkan komitmennya untuk selalu mengikuti tuntunan hati nurani dan
agamanya untuk menghukum si pria yang tidak bertanggung jawab itu.
Apa yang diputuskan Bismar merupakan hasil ijtihad hukum yang luar biasa
di tengah sistem hukum Indonesia yang masih mengikuti paradigma Barat
(yang menganggap "hubungan badan yang dilakukan suka sama suka" tanpa
menikah tidak bisa dianggap melanggar hukum). Putusan hakim Bismar itu
memang akhirnya dianulir. Tapi,cobalah tanyakan kepada setiap orang,
khususnya perempuan di mana pun di seluruh dunia, esensi hukum yang
menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pria ingkar janji tersebut
sebenarnya lebih mendekati keadilan.
Sayangnya, dalam konteks hukum positif, nurani dan keadilan itu bisa
dianulir dengan alasan—yang ironisnya—konon karena pertimbangan hukum
itu pula! Dalam kasus lain hakim Bismar juga pernah menjatuhkan hukuman
mati kepada Albert Togas (1976). Albert, karyawan PT Bogasari, terbukti
bersalah karena membunuh Nurdin Kotto, staf ahli PT Bogasari,dengan cara
mutilasi. Padahal Nurdin telah banyak membantu Albert sebelumnya ketika
dia masih jadi pengangguran.
Dalam perenungan Bismar, orang seperti Albert adalah manusia yang sangat
jahat, yang tidak punya rasa perikemanusiaan dan tidak tahu membalas
budi seseorang. Karena itu, manusia jahat seperti Albert hanya pantas
untuk dihukum mati karena bisa merusak struktur bangunan moral dan
kemanusiaan di masyarakat. Dalam Alquran disebutkan bahwa orang yang
membunuh orang yang tidak bersalah sama artinya dengan membunuh seluruh
umat manusia (QS 5:32).
Dalam ajaran moral Kong Hu Cu juga disebutkan bahwa orang yang tidak
tahu membalas budi, apalagi membalas pemberian susu dengan air tuba
(racun), moralnya jauh lebih hina dari anjing. Orang seperti itu, kata
Kong Hu Cu,pantas untuk disingkirkan. Keputusan Bismar memang tampak
kejam.Tapi, lebih kejam lagi jika orang jahat dan tidak punya rasa
kemanusiaan seperti Albert dibiarkan atau dihukum ringan karena hal itu
bisa merusak bangunan moral dan kemanusiaan. Hal yang sama terlihat
ketika Bismar menghukum 10 kali lipat dari tuntutan jaksa terhadap
pengedar narkoba.
Dua terdakwa pengedar narkoba yang dituntut masing-masing 10 dan 15
bulan penjara oleh jaksa dijatuhkan vonis 10 dan 15 tahun oleh Bismar.
Saat itu keputusan Bismar dianggap kontroversial karena menghukum
puluhan kali lipat dibanding tuntutan jaksa.Tapi, coba bayangkan
sekarang,seandainya hakim memutuskan hukuman seperti apa yang dilakukan
Bismar terhadap pengedar narkoba, niscaya kondisi peredaran narkoba di
Indonesia tidak seperti sekarang. Indonesia sekarang ini telah menjadi
surga pengedar narkoba karena hukumnya terlalu lemah dan tidak
menimbulkan efek jera terhadap mafia obat terlarang yang telah merusak
moral bangsa.
Dengan demikian, hakim Bismar dengan hati nuraninya yang dilandasi
ajaran Islam telah memberikan warning kepada bangsa Indonesia akan
bahaya narkoba di masa depan jika penegak hukum tidak bersikap tegas dan
menghukum seberat-beratnya terhadap pengedar narkoba! Saat ini
peringatan Bismar yang diabaikan tersebut telah menjadi kenyataan.
Bismar kini telah tiada. Sebagai hakim yang lurus dan tidak bisa dibeli,
Bismar tetap tegak dengan pendiriannya dalam memutuskan hukuman. Bagi
Bismar, hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan di muka bumi.
Dengan demikian, kata Bismar, kerusakan sebuah negara bergantung
hakimnya. Jika hakimnya mau disuap dan bisa dibeli, niscaya Allah akan
menghancurkan bangsa tersebut. Sebaliknya jika hakimnya lurus dan adil,
rezeki dan kemakmuran akan menyertai bangsa tadi. Di mana posisi bangsa
Indonesia saat ini? Anda pasti tahu jawabannya!
M BAMBANG PRANOWO
Guru Besar UIN Ciputat; Direktur Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/489974/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
[Koran-Digital] BAMBANG PRANOWO: Bismar Siregar dan Hukum Islam
Info Post
0 comments:
Post a Comment