Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak - Pemerintah Usulkan Rp24 Juta PDF Print
Saturday, 28 April 2012
BATAM – Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena
pajak (PTKP) bagi pekerja dari Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24 juta
per tahun.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sambutannya pada peresmian
rumah susun sejahtera sewa (rusunawa) Jamsostek di Kabil,Batam
mengatakan, rencana kenaikan batas PTKP tersebut saat ini sedang
dimintakan persetujuan dari DPR."Saya pikir untuk kesejahteraan pekerja,
DPR akan menyetujui kebijakan ini,"ujar Presiden.Hadir juga dalam acara
tersebut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono,
Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia
Bersatu II.
Menurut SBY, kenaikan batas penghasilan yang kena pajak merupakan salah
satu upaya pemerintah untuk lebih menyejahterakan pekerja. Selain
itu,kebijakan tersebut juga merupakan hadiah bagi buruh yang akan
merayakan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei mendatang. "Kalau gajinya di
atas itu (Rp24 juta),yahharus bayar pajaklah,"kata Presiden. Presiden
menegaskan,di negeri ini upah dan penghasilan harus makin baik ke depan.
Dia berharap perbaikan tersebut jangan sekadar cita-cita, tetapi juga
harus diwujudkan. "Komponen kesejahteraan pekerja yakni upah harus
mencukupi kehidupan yang layak. Fasilitas perumahan, beasiswa, kesehatan
yang akan disesuaikan dengan SJSN (sistem jaminan sosial
nasional),"ungkapnya. Dalam pembangunan rumah pekerja, lanjut Presiden,
Jamsostek memiliki peran penting dalam pembangunan perumahan pekerja.
SBY menegaskan agar pembangunan rumah pekerja bisa dilakukan di daerah
dan kota lain di seluruh Tanah Air. Selain rumah susun, Presiden
mengatakan, pemerintah juga akan membangun rumah sakit pekerja.Dalam
waktu 2,5 tahun rencana tersebut diharapkan bisa diwujudkan. Menteri
BUMN, Menakertrans, dan Jamsostek sudah diajak bicara.
Rusunawa Jamsostek
Sementara itu, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga
menjelaskan, bagi Jamsostek,menyejahterakan pekerja yang menjadi peserta
Jamsostek adalah kewajiban. "Menyejahterakan bisa dilakukan melalui
beragam cara, misalnya lewat peningkatan manfaat program dan berbagai
kemudahan lainnya," kata Hotbonar dalam kesempatan yang sama.
Menurut dia, Jamsostek telah membangun tiga rumah susun sejahtera sewa
di Batam yakni di Muka Kuning,Lancang Kuning, dan Kabil. Pemilihan
ketiga wilayah tersebut karena merupakan lokasi pabrik yang banyak
pekerjanya. Rusun sejahtera sewa Kabil memiliki luas sekitar 10 ha dan
jumlah bangunan sebanyak 20 blok (10 twinblock). Masing-masing bangunan
terdiri atas empat lantai dan kamar tipe 27 dengan kapasitas penghuni
untuk 20 blok sebanyak 4.000 tenaga kerja.
Sampai saat ini total peserta aktif Jamsostek sebanyak 10.759.132 tenaga
kerja dan 158.099 perusahaan.Hingga Maret 2012, Program Dana Peningkatan
Kesejahteraan Peserta berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan sebanyak
80.950 unit senilai Rp690,654 miliar.
Ambulans telah direalisasikan 208 unit senilai Rp42,476 miliar, beasiswa
telah diberikan kepada anak peserta Jamsostek sebanyak 110.145 anak
senilai Rp162,342 miliar.Bantuan PHK untuk 66.884 tenaga kerja senilai
Rp16,740 miliar.Program kemitraan berupa pinjaman bagi 3.800 mitra
binaan sebesar Rp43,136 miliar.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/490065/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
[Koran-Digital] Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak - Pemerintah Usulkan Rp24 Juta
Info Post
0 comments:
Post a Comment