Breaking News
Loading...
Friday, 27 April 2012

Info Post
Memahami Vonis MK PDF Print
Saturday, 28 April 2012
"Saya mahasiswa Bapak, saya mengagumi Bapak, saya belajar banyak dari
Bapak, tetapi sekarang saya tak percaya kepada Bapak, Bapak telah
membuat vonis yang tidak adil, "demikian SMS yang saya terima dari
seorang pengacara di salah satu kabupaten di Jawa Barat, tak lama
setelah pada suatu sore saya mengucapkan vonis dalam sengketa pemilihan
kepala daerah (pilkada).

Saya mengenal nama pengacara itu sebagai bekas mahasiswa saya yang
menjadi aktivis di kampus pada awal 1990-an di Yogyakarta. Belakangan
ini saya sering melihat wajah dan pernyataan-pernyataannya yang keras di
televisi maupun di berbagai media cetak mengenai pelanggaran atas hakhak
tenaga kerja. Saat saya menjadi anggota DPR,dia juga sering datang ke
DPR menyampaikan berbagai pengaduan mengenai perlakuan terhadap tenaga
kerja kita. "Ada apa, Mas, kok marahmarah begitu? Apakah kamu sehat-
sehat saja?" tanya saya melalui SMS.Kemudian dia menelepon saya sambil
meminta maaf karena merasa "telanjur"mengirim SMS dengan emosional.

Rupanya dia menjadi kuasa hukum dari salah satu pasangan calon kepala
daerah yang gugatannya baru saja ditolak (dikalahkan) dalam sengketa
hasil pilu kepala daerah di MK. Dengan berapi-api dia mengatakan,
pihaknya telah membuktikan bahwa pemenang pilkada yang digugatnya itu
curang dan melakukan politik uang yang bisa dibuktikan di persidangan
MK,tetapi MK tak membatalkannya sebagai pemenang pilkada.

Rupanya dia menyangka bahwa setiap pelanggaran atau kecurangan dalam
pilkada yang bisa dibuktikan di persidangan harus divonis dengan
pembatalan hasil pilkada sehingga pilkada harus diulang. Kepadanya saya
jelaskan bahwa tak semua pelanggaran yang bisa dibuktikan di persidangan
harus divonis dengan pembatalan hasil atau pengulangan pilkada, sebab
tak semua pelanggaran yang bisa dibuktikan itu sekaligus bisa dibuktikan
memengaruhi hasil pemeringkatan perolehan suara dalam pilkada.

Dalam pengalaman,banyak sekali kecurangan yang bisa dibuktikan telah
terjadi, tetapi tak bisa dibuktikan telah berpengaruh terhadap hasil
pilkada. Misalnya banyak pihak yang bisa membuktikan bahwa pasangan
pemenang telah melakukan politik uang dan politik sembako dengan
membagi-bagi amplop berisi uang atau parcel berisi sembako, tetapi
mereka tak bisa membuktikan bahwa mereka yang menerima uang atau sembako
itu benar-benar memilih pasangan calon yang memberi uang atau sembako.

Bagaimana fakta yang seperti itu bisa dijadikan dasar untuk membatalkan
hasil pilkada? Apalagi dalam faktanya permainan seperti itu banyak
dilakukan juga oleh pihak-pihak yang kalah. Ada juga pihak yang bisa
membuktikan terjadinya kecurangan sehingga ada kesalahan
distribusi,misalnya sebesar 5.000 suara dalam hasil rekapitulasi suara
oleh KPU, padahal selisih kekalahannya mencapai 70.000 suara.

Tentu saja adanya bukti kecurangan 5.000 suara tak bisa membatalkan
hasil pilkada yang telah membuktikan kemenangan 70.000 suara,sebab
seumpama 5.000 suara yang dicurangkan itu dibatalkan atau bahkan
diberikan kepada penggugat, tetaplah peringkat perolehan suara takkan
bisa berubah. Itulah sebabnya MK tak selalu membatalkan hasil pilkada
meskipun ada bukti pelanggaran yang ditemukan di persidangan.Yang bisa
membatalkan hasil pilkada adalah pelanggaran yang bisa dibuktikan
memengaruhi suara secara signifikan.Mengapa?

Kalau hal-hal yang bisa dibuktikan tidak signifikan seperti itu
dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pilkada, maka takkan pernah ada
pilkada yang sah dan selesai, sebab selalu ada pelanggaran-pelanggaran
yang seperti itu pada setiap pilkada,baik berupa politik uang atau
sembako maupun berupa kecurangan dalam penentuan hasil pilkada. Itulah
sebabnya UU mengatur bahwa hasil pilkada yang bisa dibatalkan adalah
adanya bukti pelanggaran atau kecurangan yang "signifikan" memengaruhi
hasil penghitungan suara,bukan asal terbukti.

Jika sebuah ukuran signifikasi kesalahan secara kuantitatif tak bisa
dibuktikan (misalnya dengan kesalahan hitung yang fixed),maka
signifikasi itu diukur dari pelanggarannya, apakah terstruktuktur,
sistematis, dan masif (TSM) ataukah hanya sporadis. Kalau ternyata TSM,
maka pelanggaran itu dianggap signifikan dan hasil pilkada bisa
dibatalkan, tetapi kalau hanya sporadis, maka dianggap tak signifikan
dan hasil pilkada tak bisa dibatalkan. Kalau begitu,apakah pelanggaran
atau kecurangan "yang terbukti" tetapi "tidak signifikan" lalu tidak
bisa dikenai sanksi hukum?

Tentu saja,kecurangan dalam bentuk apa pun seperti politik uang, politik
sajadah, politik sarung, pemalsuan data, dan sebagainya tetap dilarang
dan diancam dengan sanksi hukum. Tapi jika pelanggaran-pelanggaran itu
tidak signifikan meskipun terbukti,maka yang menghukum bukan MK,
melainkan peradilan umum (terutama peradilan pidana) atau Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN). Haruslah dipahami bahwa MK hanya mengadili hasil
pemilu/pilkada, bukan mengadili pidana atau administrasi pemilu/pemilukada.

Makanya pada setiap vonis MK selalu disebutkan terbukti adanya
pelanggaran atau kecurangan, tetapi jika bukti-bukti pelanggaran atau
kecurangan itu tidak signifikan bagi perubahan hasil pilkada, maka oleh
MK diminta agar kasusnya diproses ke peradilan umum atau PTUN.

Penegak hukum harus memproses temuan di persidangan MK itu di peradilan
umum atau PTUN secara tegas, tak boleh sungkan-sungkan; agar
pemilu/pilkada tidak mengotori kehidupan konstitusi dan demokrasi yang
sedang kita bangun. MOH MAHFUD MDGuru Besar Hukum Konstitusi

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/490171/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

0 comments:

Post a Comment