Breaking News
Loading...
Thursday, 26 April 2012

Info Post

Pemerintah diminta menyampaikan nota protes resmi kepada Malaysia, juga mempertimbangkan langkah untuk memberi tekanan politis.

KECURIGAAN mengenai adanya pengambilan organ tubuh tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tewas ditembak di Malaysia menguat. Mayat dua TKI, Herman dan Abdul Kadir Jaelani, diautopsi ulang di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kemarin.

Ayah Herman, Maksum, yang turut menyaksikan autopsi ulang, mengaku bola mata Herman telah hilang. “Saya lihat bola matanya tidak ada lagi, kelopak matanya dijahit tertutup.“

Kesaksian juga datang dari Amaq Rupeni, ayah Jaelani. Ia membenarkan pernyataan Maksum. Dilaporkan bukan hanya mata yang hilang dari jenazah para korban penembakan Polisi Diraja Malaysia itu. Organ lain pun diduga ikut hilang (lihat grafik).

Kapolda NTB Brigjen Arif Wachyunadi enggan menanggapi pernyataan keluarga korban. “Keluarga sudah melihat, semua masih dalam proses penyelidikan.
Besok di Pengadangan (lokasi autopsi jasad Mad Noor),“ kata Arif.

Ketua DPR Marzuki Alie menilai aksi penembakan oleh polisi Malaysia terhadap tiga TKI asal NTB itu merupakan kejahatan keji. Apalagi, keterangan keluarga korban menyatakan ada organ tubuh yang hilang. “Ini kejahatan HAM luar biasa keji. Malaysia harus bertanggung jawab, perlu diberi pelajaran, tetapi dengan memanfaatkan hukum internasional.“

Ketua MPR Taufiq Kiemas meminta Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat segera bertindak. “Muhaimin dan Jumhur harus bertindak secepat mungkin. Jangan tunggu perintah Presiden lagi.“

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq meminta pemerintah Indonesia menyampaikan nota protes resmi kepada pemerintah Malaysia. Mahfudz juga tidak menampik kemungkinan Indonesia memutuskan hubungan bilateral dengan Malaysia dan mulai mempertimbangkan langkah untuk memberi tekanan politis.
Namun, sebelum itu dilakukan, perlu dilihat dahulu respons Malaysia atas nota protes yang dikeluarkan.

Ia menambahkan, jika terbukti ada kehilangan organ tubuh di ketiga korban, pemerintah bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional.

Namun, pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menyatakan kasus itu tidak bisa dilaporkan ke Pengadilan Kriminal Internasional. Apalagi jika Malaysia bersikap terbuka dalam proses investigasi. Ia menyarankan semua pihak menunggu hingga hasil penyelidikan resmi dirilis.

Mendagri Malaysia Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein, seperti dikutip The Star, menjanjikan Malaysia turut menyelidiki dugaan pengambilan organ-organ tubuh ketiga TKI itu. (Atp/*/X-9)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/27/ArticleHtmls/Malaysia-Harus-Bertanggung-Jawab-27042012001023.shtml?Mode=1

0 comments:

Post a Comment