Anggaran Perjalanan Dinas Bocor 40% PDF Print
Saturday, 26 May 2012
JAKARTA – Praktik manipulasi anggaran perjalanan dinas oleh oknum
pegawai negeri sangat memprihatinkan. Penyelewengan dengan berbagai
modus telah mengakibatkan kebocoran anggaran hingga 40%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menegaskan, praktik
penyelewengan anggaran oleh oknum pegawai negeri tidak bisa
diterima."Karena itu, kami minta semua jajaran yang ada di
wilayah-wilayah betul-betul mengingatkan institusi kementerian/ lembaga
lain agar hal tersebut (kebocoran anggaran) tidak terjadi," ujarnya di
Jakarta kemarin.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), banyak ditemukan
praktik yang tidak taat aturan dalam penggunaan anggaran perjalanan
dinas. Modus yang dijalankan bermacam-macam, antara lain melaporkan
perjalanan dinas fiktif dan menggunakan maskapai penerbangan yang lebih
murah daripada yang dilaporkan (lihat infografis).
Menkeu berharap aparat internal inspektorat jenderal dapat mengusut
belanja untuk perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan
ketentuan.Apalagi disinyalir, kebocoran juga terjadi dalam belanja modal
maupun belanja barang yang lain. "Yang bisa menjadi contoh adalah
perjalanan dinas itu, jangan sampai terjadi dan betul-betul harus
ditangani lembaga masing-masing kementerian," katanya.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu sangat menyayangkan besarnya
kebocoran anggaran perjalanan dinas. Apalagi saat ini pemerintah harus
melakukan penghematan demi menjaga anggaran negara akibat batalnya
penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan krisis ekonomi
di Eropa. "Ini semua harus kita jaga karena kita perlu dalam kondisi
sekarang ini berhemat atas anggaran.Kondisi dunia berat dan kita mesti
menggunakan anggaran secara berkualitas dan tepat sasaran,"ujarnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo menuturkan, modus mark
up anggaran untuk perjalanan dinas telah lama terjadi. Penyelewengan ini
dilakukan para pegawai negeri dengan dalih untuk menambah pendapatan.
Dia menjelaskan, dahulu para pengawai yang melakukan perjalanan dinas
diberi anggaran dengan cara lump sum, yaitu dengan pemberian sejumlah
dana perjalanan di muka,sehingga pegawai diberi kebebasan untuk
menggunakan dana perjalanan tersebut sesuai dengan peruntukan.
Namun, saat ini para pegawai diberikan anggaran dengan cara at
cost,yaitu dana dikeluarkan sesuai dengan biaya perjalanan yang terpakai
dan pegawai wajib memberikan manifes serta kuitansi perjalanan. "Tapi di
sini orang makin pintar, ada provider boarding pass asli tapi palsu,
tiket asli tapi palsu. Dia boarding passnya (maskapai penerbangan)
Garuda, (tetapi) dia memakai penerbangan lain,"ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada para atasan atau maupun yang memberi
perintah perjalanan dinas agar memberikan pengawasan kepada para pegawai
yang diberi penugasan.Dengan demikian,penyalahgunaan anggaran tidak
terjadi. "Jadi yang terpenting adalah fungsi atasan untuk mengontrol ini
dan fungsi verifikator pada waktu membuat pertanggungjawaban. Selama
masih kongkalikong, (pelanggaran semacam ini) tetap ada,"kata Herry.
Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho
menilai kebocoran biaya perjalanan dinas oleh pegawai negeri sudah
menjadi rahasia umum dan selalu berulang dari waktu ke waktu. Selama
belum ada sanksi tegas dari kementerian/ lembaga terkait,
praktik-praktik manipulasi anggaran akan terus terjadi. "Ini kan sudah
berulangulang terjadi dan tidak pernah ada tindakan tegas dari lembaga
pengawas internal (inspektorat jenderal)." Fungsi pengawasan internal
juga tidak jalan sama sekali, terkesan main mata, sehingga akan terus
terjadi seperti itu," katanya saat dihubungi kemarin.
Menurut Emerson, untuk memberikan efek jera kepada para PNS yang disebut
melakukan ketidakpatuhan terhadap anggaran,salah satunya dengan cara
melaporkan oknum tersebut ke pengawasan internal. Jika laporan tersebut
tidak ditindaklanjuti, bisa diteruskan ke lembaga penegak hukum seperti
kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah seperti itu, kata dia, dianggap sangat perlu dilakukan jika
melihat kebocoran biaya perjalanan dinas PNS mencapai 30–40% dengan
modus operandi mengakali biaya perjalanan dinas. "Polapolanya kan sudah
ada dan sudah terlihat.Apa yang sudah dilakukan KPK bisa dilakukan untuk
menertibkan anggaran PNS ini,"terangnya.
Kebocoran perjalanan dinas kementerian/lembaga tidak bisa dimungkiri
terjadi melalui keterlibatan banyak pihak. Misalnya antara bawahan,
pimpinan,dan bahkan lembaga pengawas internal turut bermain dalam kasus
ini. "Makanya, semua pelaku yang terlibat dalam penyelewengan ini harus
dikenai sanksi yang berat, kalau perlu (lewat) proses hukum agar menjadi
efek jera bagi lainnya," tegas Emerson yang juga menjabat sebagai wakil
koordinator ICW.
Dia menyarankan agar kementerian/ lembaga bisa berbenah diri dengan cara
memaksimalkan aspek pencegahan di samping penindakan bagi yang terbukti
melakukan penyelewengan anggaran. Dua aspek ini dianggap sangat penting
untuk meminimalkan kebocoran anggaran. "Dua aspek ini harus
dimaksimalkan agar bisa menyelamatkan uang negara yang mencapai puluhan
triliun," paparnya.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, kebocoran pos anggaran
perjalanan dinas dan pos-pos lain yang berpotensi merugikan negara
sangat tergantung dari lembaga pengawas internal atau inspektorat
jenderal (itjen). Tanpa keseriusan itjen dalam mengawasi keluar masuknya
aliran dana satu kementerian atau lembaga, akan sia-sia.
Parahnya lagi,pejabat kementerian atau lembaga yang diawasi main mata
dengan lembaga pengawas." Selama ini kenapa kebocoran bisa terjadi,
tidak lain karena itjen sebagai pengawas tutup mata, bahkan main
mata,"paparnya. Selama ini, itjen berkedudukan di bawah kementerian/
lembaga sehingga meskipun pejabat terbukti melakukan penyelewengan
anggaran, itjen tidak berdaya melakukan tindakan konkret.
"Bagaimana mau menindak kalau jabatan yang akan ditindak lebih tinggi
atau setara dengan jabatan pengawasnya," kata dia. Solusinya, lembaga
pengawas internal atau itjen komposisinya bukan berasal dari PNS, tapi
juga melibatkan tokoh masyarakat yang paham mengenai anggaran. Dengan
demikian, pengawasan internal pada kementerian atau lembaga akan semakin
ketat. m purwadi/ ant
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/498118/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
[Koran-Digital] Anggaran Perjalanan Dinas Bocor 40%
Info Post
0 comments:
Post a Comment