Paham Feminisme dan Dampaknya terhadap Dekonstruksi Studi Islam
Oleh Kholili Hasib
Pendahuluan
Belakangan ini sedang diperdebatkan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender
(RUU KKG) di DPR-RI. RUU KKG ini disinyalir membawa paham feminisme.
Secara mendasar, RUU tersebut bertentangan dengan syari'ah Islam.
Feminisme yang lahir dari peradaban Barat sekular menuntut peran
perempuan sama (equal) dengan laki-laki di semua aspek kehidupan.
Akibatnya, bukan keadilan yang ditampilkan, akan tetapi penyimpangan
terhadap fitrah wanita, merusak tatanan hukum Islam dan pembongkaran
studi keislaman.
Isu-isu yang ditampilkan merusak wajah Islam, di antaranya; Dekonstruksi
konsep kepemimpinan (qawwam) laki-laki dalam rumah tangga, konsep imam
shalat laki-laki, penggunaan teori gender dalam menafsirkan al-Qur'an
dan merombak kurikulum pendidikan keagamaan.
Makalah ini akan menjelaskan dua hal, pertama, asal-usul faham feminisme
dan, kedua, dampaknya dalam studi keislaman.
Asal-Usul Feminisme
Feminisme adalah paham atau keyakinan bahwa perempuan benar-benar bagian
dari alam manusia, bukan dari yang lain yang menuntut kesetaraan dengan
laki-laki dalam setiap aspek kehidupan, tanpa melihat kodrat dan
fitrahnya. Kesetaraan ini biasanya disebut juga dengan istilah
kesetaraan gender (gender equality). Gender arti aslinya adalah
'kelamin'. Tapi maknanya meluas menjadi ciri perilaku, budaya dan
psikologis yang dihubungkan dengan jenis kelamin. Pamela Sue Anderson
mengatakan bahwa gender itu perilaku salah satu jenis kelamin yang
merupakan konstruk budaya (nurture) bukan yang alami (nature)[1]. Di
sini Pamela meletakkan gender sebagai hasil budaya tidak ada kaitannya
dengan fitrah dan kodrat laki-laki dan perempuan. Oleh karena pengertian
ini, mereka meyakini bahwa homoseks, lesbi dan lain sebagainya merupakan
produk budaya bukan kelainan seks. Laki-laki memimpin rumah tangga juga
diyakini konstruk budaya bukan yang lainnya.
Paham feminisme bermula dari aktivisme perempuan Barat yang merasa
tertindas oleh ideologi Gereja. Tidak bisa dipungkiri, ajaran gereja
pada abad ke-17 dan 18 tidak memberi tempat yang adil terhadap perempuan
bahkan berlaku kejam. Budaya misogynic (merendahkan perempuan) oleh
Kristen bersumber dari kitab suci Kristen. Tersebut di Bible di
antaranya; "Perempuan lebih dulu berdosa, karena perempuanlah yang
terbujuk oleh ular untuk makan buah terlarang" (Kitab Kejadian [3]:1-6).
Dalam pandangan gereja, perempuan direndahkan sebagai makhluk yang
pertama kali membawa dosa. Selain itu, perempuan merupakan makhluk yang
dikutuk Tuhan. Kitab Kejadian [3]:6 mengatakan: "Wujud kutukan Tuhan
terhadap perempuan adalah kesengsaraan saat mengandung, kesakitan ketika
melahirkan dan akan selalu ditindas laki-laki karena mewarisi dosa".
Thomas Aquinas, teolog Kristen menyebut perempuan sebagai laki-laki yang
kurang upaya (defective male). Saint Paulus menilai bahwa perempuan
adalah makhluk kelas dua[2].
Korban Inquisisi pada saat Gereja mendominasi raja-raja Eropa kebanyakan
dari perempuan. Inquisisi adalah lembaga yang didirikan oleh Gereja
untuk mengeksekusi orang-orang Kristen yang membangkang (herecy). Raja
James I, dari Kerajaan Inggris memvonis banyak wanita sebagai nenek
sihir. Mereka dibunuh dengan cara dibakar. Perempuan diyakni membawa
bibit keburukan yang diwarisi oleh Eva (Hawa)[3].
Keyakinan seperti itu tentu saja mempengaruhi cara pandang manusia Barat
terhadap perempuan. Pada abad pertengahan, perempuan eropa tidak
memiliki hak kekayaan, hak belajar dan turut serta dalam partisipasi
politik. Bahkan di Jerman suami boleh menjual istrinya. Wanita
benar-benar dinista bagaikan barang. Seorang ibu dilarang mendidik
anaknya, kecuali ada izin dari suami[4]. Pandangan-pandangan yang
menista wanita ini memicu reaksi para cendekiawan dan ilmuan Barat.
Pertama, mereka berusaha menafsir ulang ayat-ayat Bible yang merendahkan
wanita tersebut. Bahkan kaum perlawanan membuat Bibel tandingan yang
diupayakan lebih memihak hak wanita Kristen. Mereka membuat revisi kitab
suci yang bernama The Women's Bible, ditulis dengan tujuan menandingi
ayat-ayat yang dipandang merendahkan wanita[5]. Untuk keperluan
penafsiran ulang, teolog Kristen menggunakan metode hermeneutika. Lebih
dari itu, berkembang istilah-istilah penafsiran hermeneutika, yaitu
tafsir feminis dan emansipatoris. Dengan metode baru ini, ayat-ayat
Bibel yang nampak misoginik terhadap perempuan dimaknai dengan arti baru
yang menutupi pandangan negatif terhadap perempuan.
Dapat disimpulkan, pandangan misoginik Gereja terhadap perempuan
membuahkan model-model penafsiran terhadap Bibel. Penafsiran itu
bersifat apologis dan menolak membaca teks-teks Bibel secara harfiah.
Apalagi era ini hampir bersamaan dengan era enlightenment (pencerahan
Eropa) –dimana gerakan para cendekiawan sangat massif melawan otoritas
keagamaan. Ini sebagai bentuk perlawanan terhadap tradisi patriarkhi
kuno yang telah berabad-abad lamanya berdiri secara mapan di dalam Gereja.
Gerakan pembebasan pada enlightenmen menjadi momentum penting bagi kaum
pembela perempuan. Abad ke-17 bisa dikatakan gerakan pembebasan bernama
feminisme itu mendapat dukungan secara luas. Muncul tokoh-tokoh wanita
yang menentang otoritas agama dan tradisi kuno patriarkhi. Marry
Wollstonecraft disebut-sebut sebagai wanita Barat yang paling getol
melawan misoginisme. Ia kemudian diikuti oleh wanita liberal lainnya,
seperti Helene Brion dari Prancis, Clara Zetkin dari Jerman, Anna
Kuliscioff dari Italia[6]. Meski gerakan ini mendapatkan dukungan luas
dari para aktivis perempuan dari Negara-negara Eropa, namun gerakan
feminisme yang menjadikan enlightenmen sebagai 'kendaraan', tidak
terlalu menyatu dengan gerakan para filsuf.
Para filsuf dan ilmuan Barat dengan gerakan liberalisasi agamanya,
memfokuskan gerakan kepada isu-isu sosial non-perempuan. Bahkan, status
perempuan sebagai makhluk yang benar-benar bebas belum mendapatkan
kepuasan pada Revolusi Prancis. Padahal Revolusi Prancis disebut sebagai
momentum penting bagi gerakan liberalisasi politik dan keagamaan di
Eropa. Marry Wollstonecraft yang melopori menuntut masih biasnya para
pendukung enlightenmen terhadap perempuan. Ia berhasil. Karyanya yang
berjudul A Vindication of the Rights of Women diterbitkan di Inggris
merupakan karya kaum feminis wanita pertama yang diakui. Dalam bukunya
ia mengusulkan laki-laki dan perempuan diberi kesempatan yang sama dalam
bidang politik, pendidikan dan pekerjaan[7]. Pada abad ke-17, dimana
pada abad itu gerakan liberalisasi pemikiran marak di Barat, tapi
wanitanya masih dianggap sebagai jelmaan setan untuk menggoda manusia
(laki-laki). Wanita diyakini makhluk yang lemah iman. Term Feminis,
sesunggunya bernilai merendahkan wanita. Feminis berasal dari kata Fe
dan mina. Fe artinya fides atau faith artinya iman/kepercayaan. Sedangan
mina dari kata minus artinya kekurangan. Artinya term itu menunjukkan
wanita adalah makhluk yang kurang iman[8]. Barat memang telah
berabad-abad lamanya menindas wanita, sehingga era liberalisasi agama
pada zaman enlightenmen-pun masih belum bersih dari tradisi patriarkhi.
Ini artinya, misoginisme begitu melekat lama dalam peradaban Barat.
Kedua, melakukan gerakan sosial. Pada 19-20 Juli 1848 di New York
diadakan konvensi hak-hak perempuan yang diadakan oleh aktivis gender
Elizabeth Candy Stanton. Pertemuan dihadiri oleh para wanita pendukung
feminisme dan para aktivis penolak tradisi patriarkhi Gereja. Konvensi
ini menghasilkan deklarasi yang bernama Declaration of Sentiments.
Isinya usulan reformasi yang luas dan efektif untuk membela hak-hak
perempuan dalam setiap aspek kehidupan. Pada 1854 Stanton pidato di
Dewan Legislatif New York. Hasil pidatonya menghasilkan undang-undang
perceraian dan kesetaraan gaji.
Setelah itu didirikan lembaga-lembaga yang diupayakan membela perempuan
Barat. Seperti National Wowan Suffrage Association pada 1869. Pada 1878
dideklarasikan hak-hak perempuan bernama Declaration of Rights for
Woman. Deklarasi ini menandai puncak kebangkitan kaum perempuan Barat
melawan otoritas agama. Yang paling terkenal Stanton menerbitkan karya
yang menghebohkan dunia Gereja, yaitu The Woman's Bible 2. Karya ini
menyindir teolog Kristena klasik[9]. Dalam karya itu Stanton ingin
menunjukkan bahwa jika Bible selama ini 'dikuasai' laki-laki, maka
kenapa kita tidak bisa membuat Bibel yang 'khas rasa wanita'. Karya
inilah yang memicu ideologi kebencian kaum feminisme terhadap laki-laki.
Ideologi tersebut menimbulkan pemberontakan yang ekstrim. Mereka
memiliki frame pemikiran sama; wanita harus bebas dari laki-laki,
sebebas-bebasnya. Misalnya, kepuasan biologis tidak harus dari laki-laki
tapi dari sesama perempuan (lesbianisme), mencemooh institusi
pernikahan, dan tidak mau menyusui. Bahkan mantan capres AS, Pet
Robertson, memprovokasi wanita agar meninggalkan suami, membunuh
anak-anaknya, dan menjadi lesbian[10]. Gerakan emanispasi yang ekstrim
di Barat seperti ditulis oleh Syamsuddin Arif, telah merusak sendi-sendi
kehidupan. Akibat feminisme, mereka mengalami krisis demografi. Data
statistik PBB memperkirakan pada tahun 2030 daratan Eropa akan
kehilangan 41 juta penduduk. Ini diakibatkan enggannya wanita Barat
melahirkan dan mengugurkan kandungan. Jerman diprediksi pada tahun 2060
akan didominasi oleh penduduk generasi tua jompo[11]. Para wanitanya
enggan hamil karena dianggap kehamilan menjadi penghalang aktifitas
karir. Mereka juga banyak yang tidak menikah resmi. Hubungan biologis
dilakukan tanpa ikatan pernikahan. Sebab mereka telah memiliki cara
pandang yang negatif tentang pernikahan yang dianggap mengekang
perempuan.Yang terjadi dalam masyarakat Barat adalah semacam ideologi
balas dendam terhadap lelaki yang telah lama membenci wanita. Lelaki
adalah biang penistaan itu. Segala hal yang berbau kelaki-lakian
dibenci. Ini artinya, paham feminisme atau kesetaraan gender dipicu oleh
respon traumatik terhadap kondisi sosial, politik, dan budaya orang
Barat terhadap wanita.
Ideologi Marxis
Ideologi kebencian ini menurut Ratna Megawangi bersumber dari paham
marxis. Agenda kaum feminis adalah mewujudkan kesetaraan gender secara
kualitatif, yaitu pria dan wanita harus sama-sama (fifty-fifty) dalam
setiap aspek, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Dalam perspektif
Marxis, laki-laki itu dianggap sebagai pihak musuh. Bahkan institusi
keluarga tidak diperlukan. Institusi keluarga merupakan institusi yang
merendahkan pihak wanita. Menurut perspektif Marxis, yang pertama-tama
harus diperkecil perannya dalam masyarakat komunis adalah keluarga.
Mereka ingin menegakkan masyarakat yang tidak berkelas tidak ada
perbedaan laki-laki dan perempuan. Keluarga dinilai sebagai sumber
ketidakadilan sosial, terutama yang berkaitan dengan relasi antara suami
dan istri. Term-term yang digunakan khas paham marxisme, seperti
mewujudkan kesetaraan gender, anti otoritas, membela perempuan sebagai
kuam yang tertindas, dan pemberdayaan kaum lemah[12].
Ideologi ini sejalan dengan aliran postmodern. Doktrin utama postmodern
adalah equality (kesamaan) dalam berbagai hal. Jika dikaitkan dengan
paham agama-agama, doktrin equalitiy menghasilkan paham pluralisme. Dan
jika dibaca dalam konteks isu gender, doktrin ini menghasilkan paham
feminisme. Dua paham ini sama-sama menawarkan doktrin persamaan
antarmanusia, meniadakan kelas. Dalam filsafat postmo konsep kelas
didekonstruksi (dibongkar). Atau meniadakan kaum yang disebut others
(pihak lain). Karena konsep others menampilkan kondisi pihak yang
inferior, dan tertindas. Mereka menolak pemikiran yang disebut
phalogosentris (ide-ide yang dikuasai oleh logos absolut dimana logos
dipersepsikan pihak laki-laki)[13]. Dalam postmodern logos itu dibongkar
karena dinilai menampilkan otoritas yang absolut.
Di kalangan feminis muslim, ideologi marxis itu diwariskan. Bahkan
sampai melewati batas-batas kodrat dan fitrah kemanusiaan. Feminis
Indonesia, Siti Musdah Mulia dalam buku Gender Dalam Perspektif
Islam,terpengaruh ideologi kebencian itu. Ia mengusulkan perlunya
penafsiran ulang ayat-ayat al-Qur'an karena penafsiran yang ada dituding
sebagai konspirasi ulama' –yang berjenis kelamin laki-laki– untuk
menempatkan wanita sebagai pihak subordinat. Lesbian dan homoseks
dihalalkan asalkan dilakukan tanpa merusak kemanusiaan. Kepuasaan
biologis kenapa harus dengan lelaki, jika dengan sesama perempuan bisa
diperoleh? Apalagi lelaki itu cenderung merendahkan wanita. Begitu
kira-kira logika kaum feminis, yang justru merusak kodrat manusia itu
sendiri[14].
Implikasi dalam Studi Islam
Paham kesetaraan gender yang diusung kaum feminis muslim Indonesia tidak
saja meruntuhkan konsep fitrah dan kodrat wanita, akan tetapi juga
mendekonstruksi konsep-konsep dasar dalam studi keislaman. Pada tahun
2004 Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Yogyakarta menerbitkan buku berjudul
Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah. Buku ini
ditulis dengan tujuan menjadikan kurikulum di sekolah-sekolah memakai
perspektif gender dalam bebarapa pelajaran terutama pelajaran agama.
Ditulis dalam buku itu bahwa perempuan dalam budaya Islam telah
mengalami penindasan. Term yang dipakai dalam buku tersebut juga term
marxis. Yakni ditulis, kaum wanita tertindas oleh sebuah rezim
laki-laki, sebuah rezim yang memproduksi pandangan-pandangan dan praktik
patriarkhis. Rezim itu oleh buku tersebut bertahan karena dilindungi
ayat-ayat suci.
Buku tersebut memakai kata 'rezim' yang khas dipakai oleh kelompok
marxis dalam memperjuangkan rakyat melawan pemerintah. Selain itu, buku
tersebut menuduh bahwa dalam tradisi Islam terdapat tradisi patriarkhi.
Mereka menabur nilai-nilai kebencian, seakan-akan lelaki itu makhluk
penindas perempuan, mirip dengan apa yang diperjuangkan feminisme Barat
abad ke-18. Dalam pandangan buku itu, konsep kepemimpinan laki-laki
dalam rumah tangga ditolak. Menggugat mengapa wanita tidak menjadi imam
shalat bagi laki-laki dan mengapa shalat Jum'at hanya untuk laki-laki
tapi tidak wajib bagi perempuan.
Bahkan buku ini cukup ekstrim menolak kodrat wanita. Seperti ditulis
dalam buku itu: "Seorang ibu hanya wajib melaksanakan hal-hal yang
sifatnya kodrati seperti mengandung dan melahirkan. Sedangkan hal-hal
yang bersifat di luar kodrati itu dapat dilakukan oleh seorang bapak.
Seperti mengasuh, menyusui (dapat diganti dengan botol), membimbing,
merawat dan membesarkan, memberi makan, dan minum dan menjaga
keselamatan keluarga[15].
Pandangan ini jelas merusak konsep kodrat wanita. Menyusui ditolak
sebagai kodrat wanita. Mereka hanya mengaku mengandung dan melahirkan
sebagai fitrah wanita. Padahal Allah menciptakan wanita dengan diberi
air susu agar supaya memang wanita itu bertugas menyusui anaknya. Bahkan
menyusui itu sangat baik dan mempengaruhi hubungan psikologis anak dan
ibu. Anak yang disusui oleh ibunya dengan ASI memiliki kaitan batin
dengan ibunya.
Strategi pembelajaran perspektif Gender diatur dalam buku
Pengarusutamaan Gender dalam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Buku ditulis oleh Andayani dan kawan-kawan diterbitkan oleh PSW UIN
Sunan Kalijaga. Buku ini terbit atas sponsor dan biaya Mc.Gill
Universitiy. Buku inilah yang menjadi panduan penyusunan silabus
pengajaran beberapa mata kuliah di UIN. Dalam mata kuliah Ulumul Qur'an
I di jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin misalnya, dalam deskripsi
mata kuliah ditulis: "Pendekatan dalam kuliah sedapat mungkin berspektif
gender dengan mengemukakan berbagai contoh yang mendukung kesetaraan
gender". Masih dalam deskripsi tersebut, bahwa mata kuliah ini juga
mengajarkan teori evolusi syari'ah[16]. Dalam mata kuliah tersebut
mahasiswa diajarkan bagaimana menafsirkan al-Qur'an dalam kerangka paham
feminism. Sehingga model tafsir yang diproduk adalah 'tafsir feminis'.
Semangat ini mirip dengan apa yang telah dilakukan oleh Stanton dengan
karyanya Women's Bible. Anggapan ini tidak berlebihan sebab PSW UIN juga
memakai metode hermeneutika dalam menafsirkan al-Qur'an, sama halnya
dengan feminism Barat yang menggunakan metode tersebut untuk memaknai Bibel.
Teori hermeneutika digunakan untuk menempatkan al-Qur'an dalam kerangka
paham feminisme. Teori ini berakibat fatal, tidak saja mendekonstruksi
hukum-hukum Islam, akan tetapi berimplikasi menempatkan al-Qur'an
sebagai produk budaya (muntaj tsaqafi). Sebuah buku hasil disertasi
berjudul Argumentasi Kesetaraan Jender: Pespektif al-Qur'an menjelaskan
langkah metodologis dalam menempatkan al-Qur'an ke dalam kerangka faham
kesetaraan gender. Di antaranya ditulis; "mendudukkan al-Qur'an setara
dengan teks naskah-naskah lainnya yang tidak memiliki makna kesucian,
melakukan kritik terhadap metode tafsir dan ulumul Qur'an yang telah
digali sejak zaman sahabat dalam berinteraksi dengan al-Qur'an. Buku itu
mengkritik penggunaan bahasa, diman Tuhan menggunakan kata ganti
laki-laki (mudzakkar). Seperti kata ganti (huwa). Tulisan tersebut
mengindikasikan seakan-akan Tuhan itu bias gender[17].
Tuduhan ini tidak rasional dan membingungkan. Sebab, tidak ada sama
sekali petunjuk bahwa kata ganti laki-laki dalam bahasa Arab al-Qur'an
itu digunakan untuk menindas perempuan. Pertanyaan yang mereka ajukan
adalah kenapa kata ganti Tuhan selalu laki-laki tidak perempuan, ini
menunjukkan hegemoni laki-laki. Kata ganti laki-laki dan perempuan dalam
bahasa Arab untuk semua benda-benda. Jika cara pandanganya seperti kaum
feminis, maka kita dibuat bingung. Sebab misalnya papan tulis yang
bahasa arabnya sabburotun (kata benda bentuk feminim) apakah papan tulis
itu kedudukannya lebih rendah dari pena yang bahasa arabnya qalamun
(kata benda bentuk maskulin). Dalam bahasa Arab tidak ada pembedaan hal
seperti itu.
Cara pandang yang seperti itu dipraktikkan dalam menulis penelitian di
perguruan tinggi Islam. Seperti terdapat tesis yang dibukukan dengan
judul Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan: Kritik Atas Nalar Tafsir
Gender. Buku ini menguraikan perlunya memandang al-Qur'an secara
terpisah, antara kedudukannya yang sakral-absolut di satu sisi dan yang
profan-fleksibel/relatif di sisi lain. Menurut buku itu al-Qur'an yang
sakral hanyalah pesan Tuhan yang ada di sisi-Nya atau di lauh mahfudz
dan itupun masih belum jelas. Oleh sebab itu menurutnya tidak salah
manusia bermain-main dengan al-Qur'an yang sekarang dengan teksnya
tertulis itu. Di bab ke-IV buku itu, dikupas perspektif gender dalam
menafsirkan al-Qur'an. Jika perspektif itu diajarkan, maka pembelajar
akan mendapatkan keyakinan yang dekonstruktif yaitu, syari'ah Islam itu
sudah tidak cocok lagi, al-Qur'an tidak sakral, dan tafsir al-Qur'an
klasik tidak bisa digunakan karena bias tradisi patriarkhi.
Problem Keadilan
Kesetaraan yang diusung feminis bukan keadilan yang sesungguhnya.
Problemnya, kesetaraan dalam hal apa saja. Tidak ada penjelasan. Jika
disebut dalam RUU KG kesetaraan dalam semua aspek kehidupan, maka yang
terjadi adalah ketimpangan dan kerusakan tatanan sosial. Mungkinkah olah
raga sepak bola tidak memandang jenis kelamin? Laki-laki dan wanita
bebas membentuk tim. Tidak mungkin juga olahraga tinju dan pencak silat
tidak dibedakan laki-laki dan perempuan. Tenis dan bulu tangkis saja
dibedakan regu pria dan wanita. Bahkan toilet pun dipisah. Kenapa
dibedakan? Karena secara kodrat, fitrah, kekuatan badan dan biologis
memang berbeda. Ini harus diakui.
Padahal keadilan itu tidak haru sama persis, sama-sama warna, sama
berat, sama tempat dan sama wajah. Adil itu menempatkan sesuatu sesuai
porsi, kodrat, dan potensi. Jika ada perbedaan disebabkan potensi itu,
maka hal itu tidak dapat ditafsirkan sebagai perbedaan kedudukan dan
derajat.
Di sisi Allah pria dan wanita itu sama. Al-Qur'an surat al-Ahzab ayat 35
cukup memberi penjelasan. Baik laki-laki maupun perempuan akan mendapat
ampunan dan pahala yang sama besar jika mereka ta'at, sabar, bersedekah
dan senantiasa mengingat Allah. Di ayat itu tidak ada pembedaan sama
sekali lelaki yang bersedekah pahalanya lebih besar daripada perempuan
bersedekah. Amal sholeh dan keimanan dalam Islam tidak ditentukan jenis
kelamin (QS Ali-Imran: 195).
Laki-laki menjadi imam shalat bagi wanita, tidak dapat ditafsirkan bahwa
imam itu pahalanya lebih besar daripada makmum yang wanita. Ini sekedar
pembagian tugas berjamaah. Posisi laki-laki di depan dan jamaah wanita
di belakang. Ini juga bukan pembedaan kedudukan di sisi Allah. Ini
sekedar strategi managerial dalam mengatur kekhusyukan. Wanita itu,
semua kalangan mengakui, jika 'dipublish' akan menarik perhatian pria.
Begitu pula kepemimpinan dalam rumah tangga. Kedudukan dan derajat suami
sebagai pemimpin rumah tangga tidak dapat dinilai bahwa suami lebih
tinggi derajatnya dibanding istri. Ini juga hanya pembagian tugas.
Masing-masing memiliki tugas. Persoalan yang terjadi dalam pikiran kaum
feminis adalah cara pandang. Mereka mengira, derajat dan kedudukan itu
semata-mata diukur secara material dan empirik. Mereka menganggap
jabatan pemimpin itu tanda kemuliaan. Seperti halnya mengira harta yang
banyak itu membahagiakan, padahal belum tentu. Dalam Islam, jabatan
kepempimpinan dan harta itu amanah, tugas dan perintah yang harus
dijalankan dengan baik.
Efek negatif yang bisa ditimbulkan dari paham kesetaraan gender adalah
ideologi relatifisme. Relativisme ini meniadakan syariah dalam mengatur
hubungan antarmanusia. Akibatnya, mereka menghalalkan praktik
homoseksual, sebab dianggap itu sebagai hak asasi manusia dan orientasi
seksual itu sebuah pilihan yang tidak boleh dilawan, oleh syariah
sekalipun. Dalam pandangan kaum feminis, menjadi lesbianis seorang
perempuan memiliki kontrol yang sama dan tidak ada dominasi dalam
hubungan seksual.
Adapun isu kesetaraan gender selama ini lahir karena pemberontakan
wanita Barat terhadap doktrin gereja. Isu kesetaraan gender membuat
perempuat Barat mengingkari kodrat mereka seperti perempuan. Dimana hal
itu tidak pernah dialami dalam tradisi Islam. Sehingga sepatutnya
pengalaman itu tidak dipraktikkan dalam hukum Islam. Apalagi paham
feminism merupakan bagian dari liberalisasi dan sekularisasi agama yang
berdasarkan pada paham relativisme.
Penutup
Walhasil, gerakan perempuan justru menjauhkan dari fitrah dan kodratnya.
Yang tepat itu bukan kesetaraan tapi keserasian. Pria dan wanita secara
fitrah dan kodrat berbeda, tidak setara secara biologis. Perbedaan itu
tidak menghalangi yang satu melebihi yang lain. Namun, saling
melengkapi, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sehingga
lebih indah jika kita sebut keserasian. Konsep keserasian tidak
menyamaratakan tapi saling mengisi kelebihan dan kekurangan. Jadi,
kenapa harus menjadi feminis untuk mencari keadilan wanita jika dalam
konsep Islam telah jelas diterangkan? Apalagi sampai merombak syari'ah
dan ayat-ayat al-Qur'an. Konsep equality bukan solusi, akan tetapi kita
dapat menafsirkan itu sebagai proyek hegemonik penguasaan Barat terhadap
dunia global, bukan semata-mata mencarikan wanita keadilan dan kemulyaan. []
DAFTAR PUSTAKA
Abul A'la al-Maududi, Al-Hijab,(Bandung: Gema Risalah Press, 1995)
Adian Husaini,Wajah Peradaban Barat,(Jakarta: Gema Insani Press, 2005)
Andayani dkk, Pengarusutamaan Gender dalam Kurikulum IAIN,(Yogyakarta:
PSW UIN Sunan Kalijaga, 2004)
Gadis Arivia, Pembongkaran Wacana Seksis Filsafat Menuju Filsafat
Berpsektif Feminis, Disertasi (Depok: Universitas Indonesia Fakultas
Ilmu Pengetahuan Budaya, 2002)
Henry Shalahuddin, Menimbang Paham Kesetaraan Gender: Konsep dan Latar
Belakang Sejarah, makalah dipresentasikan pada acara Training of Trainer
pada 15/02/2012 di INSIST Jakarta
Jurnal Islamia Vol. III No. 5 thn 2010
Nazaruddin Umar, Argumentasi Kesetaraan Jender: Perspektif
al-Qur'an,(Jakarta: Paramadina, 2001)
Pamela Sue Anderson, A Feminist Philosophy of Religion: The Rationality
and Mysths of Religious Belief, (Oxford: Blackwell Publishers UK, tanpa
tahun)
Penafsiran al-Kitab dalam Gereja: Komisi Kitab Suci Kepausan terj. Indra
Sanjaya, (Yogyakarta: Kanisius)
Philip J Adler,World Civilization,(Belmont: Wasworth, 200)
Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda?(Bandung: Mizan, 1999), hal. 11
Siti Mudah Mulia, Gender Dalam Perspektif Islam, (Jakarta: Kementrian
Pemberdaayaan Perempauan, 2007)
Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran,(Jakarta: Gema
Insani Press, 2008)
Tim PSW UIN Sunan Kalijaga, Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan
Dasar dan Menengah,(Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga,2004), hal. 42-43
[1] Pamela Sue Anderson,A Feminist Philosophy of Religion: The
Rationality and Mysths of Religious Belief, (Oxford: Blackwell
Publishers UK), hal. 6
[2] Gadis Arivia,Pembongkaran Wacana Seksis Filsafat Menuju Filsafat
Berpsektif Feminis, Disertasi (Depok: Universitas Indonesia Fakultas
Ilmu Pengetahuan Budaya, 2002), hal. 95
[3] Abul A'la al-Maududi, Al-Hijab,(Bandung: Gema Risalah Press, 1995),
hal. 52
[4] Henry Shalahuddin,Menimbang Paham Kesetaraan Gender:Konsep dan Latar
Belakang Sejarah,makalah dipresentasikan pada acara Training of Trainer
pada 15/02/2012 di INSIST Jakarta
[5] Penafsiran al-Kitab dalam Gereja: Komisi Kitab Suci Kepausan terj.
Indra Sanjaya, (Yogyakarta: Kanisius), hal. 86-90
[6] Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran,(Jakarta: Gema
Insani Press, 2008), hal. 106
[7] Henry Shalahuddin,Menimbang Paham Kesetaraan Gender:Konsep dan Latar
Belakang Sejarah, … hal. 9
[8] Philip J Adler,World Civilization,(Belmont: Wasworth, 200), hal. 289
dalam Adian Husaini,Kesetaraan Gender:Konsep dan Dampaknya terhadap
Islam, Jurnal Islamia Vol. III No. 5 thn 2010
[9] Ibid,…hal. 10
[10] Syamsuddin Arif,Orientalis dan Diabolisme Pemikiran….hal.
[11] Ibid,..hal. 108
[12] Ratna Megawangi,Membiarkan Berbeda?(Bandung: Mizan, 1999), hal. 11
[13] Jurnal Islamia Vol. III No. 5 tahun 2010, hal. 33
[14] Siti Mudah Mulia, Gender Dalam Perspektif Islam,(Jakarta:
Kementrian Pemberdaayaan Perempauan, 2007). Lihat juga penjelasan
tentang laporan majalah the Economist yang berjudul Let them wed yang
mengimbau agar kaum gay dan lesi diberi hak untuk melakukan perkawinan.
Alasannya sederhana, mengapa orang yang mau melakukan tindakan yang
tidak merugikan orang lain sedikipun dilarang? Baca, Adian Husaini,Wajah
Peradaban Barat,(Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hal. 10
[15] Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan
Menengah,(Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga,2004), hal. 42-43
[16] Andayani dkk, Pengarusutamaan Gender dalam Kurikulum
IAIN,(Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga, 2004)
[17] Nazaruddin Umar, Argumentasi Kesetaraan Jender: Perspektif
al-Qur'an, (Jakarta: Paramadina, 2001), hal. 266
http://www.inpasonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1106:paham-feminisme-dan-dampaknya-terhadap-dekonstruksi-studi-islam&catid=1:fikih-dan-syariah&Itemid=101
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
[Koran-Digital] Kholili Hasib: Paham Feminisme dan Dampaknya terhadap Dekonstruksi Studi Islam
Info Post
0 comments:
Post a Comment