Kebebasan dan Kebaikan Kolektif PDF Print
Friday, 25 May 2012
Kebebasan dipahami sebagai prasyarat normatif terbentuknya masyarakat
demokratis yang dinamis dan maju. Kebebasan dipandang menjamin suatu
proses dialektis kebudayaan masyarakat yang mampu merealisasikan tujuan
hidup kolektif kebangsaan seperti keadilan, kesejahteraan, dan keamanan
manusia.
Pada pengertian ini kebebasan menjadi sangat vital sehingga harus
dijamin oleh organisasi negara. Negara Republik Indonesia pun memberikan
jaminan kebebasan pada masyarakat melalui konstitusi. Kebebasan
beragama,berpendapat, berorganisasi, sampai kebebasan berekonomi-politik
terjamin dalam UUD 1945.
Kendati demikian, kebebasan di Indonesia yang dijamin konstitusi
seringkali sarat kekerasan ketika kelompok-kelompok sosial terlibat
konflik dalam isuisu tertentu. Kekerasan baik fisik maupun komunikasi
memadat di ruang kebebasan berbangsa yang menyebabkan peristiwa
marjinalisasi, represi, dan stigmatisasi direproduksi dalam kehidupan
sehari-hari. Pada kondisi ini kebebasan tidak lagi memajukan kebudayaan
bangsa,namun telah menjadi arena konflik kekerasan yang destruktif.
Kelembagaan Mediatif
Dalam demokrasi kebebasan memiliki dua basis konseptual, yaitu kebebasan
untuk melakukan praktik tertentu (freedom to) dan kebebasan dari hal-hal
yang membahayakan kehidupan (fredom from). Sedangkan kepemilikan
kebebasan berada di antara kepemilikan individu dan dunia kehidupan
sosial. Artinya kebebasan merupakan milik individu yang terikat oleh
dunia kehidupan bersama yang di dalamnya terdapat individuindividu lain.
Individu bebas melakukan praktik tertentu, namun juga dituntut
memperhatikan kehidupan sosial. Individu bebas mempraktikkan aktivitas
pribadi di halaman rumahnya sendiri. Namun, bagaimana ketika
individu-individu lain di dalam lingkungan kehidupan sosial merasa
"freedom from" terancam oleh praktik tersebut? Pada dasarnya praktik
kebebasan secara alamiah menciptakan kondisi konfliktual di antara
individu dan dunia kehidupan sosial.
Sebab itu, dua basis konseptual kebebasan membutuhkan kelembagaan
mediatif kehidupan sosial yang menengahi dan mendorong pemecahan konflik
di antara praktik kebebasan.Tanpa kelembagaan mediatif, praktik
kebebasan disarati oleh konflik yang sulit terpecahkan dan berpotensi
pada mobilisasi kekerasan. Kelembagaan mediatif adalah tata norma dan
peranan yang disediakan oleh negara dan sistem sosial untuk menciptakan
formulasi penyelesaian kondisi konfliktual praktik kebebasan.
Kelembagaan mediatif direpresentasikan oleh norma sosial, aturan hukum,
organisasi masyarakat, peranan pemimpin, dan organisasi kepemerintahan.
Dengan begitu, kondisi konfliktual dari praktik-praktik kebebasan pada
gilirannya harus merujuk pada kelembagaan mediatif tersebut. Setiap
praktik kebebasan individu yang saling bertentangan dan berkonflik harus
masuk ke dalam kelembagaan mediatif untuk mencari jalan keluar yang
disepakati bersama.
Sebab itu, meminjam istilah Paolo Crosetto (Turning Private Vices into
Collective Virtues, 2009), kelembagaan mediatif dituntut mampu
mentransformasi kondisi konfliktual menjadi pemecahan masalah yang
menyediakan kebaikan kolektif (collective virtues). Pada konteks kondisi
konfliktual yang cukup berat seperti praktik kebebasan yang
bersinggungan dengan ibadah atau identitas keagamaan, perannegara
menjalankan kelembagaan mediatif adalah vital.
Negara melalui wewenang konstitusionalnya, aturan hukum formal, dan
organisasi kepemerintahan berkewajiban memediasi kondisi konfliktual
praktik- praktik kebebasan. Mediasi atas kondisi konfliktual berpotensi
menciptakan kebaikan bersama jika menyediakan "paket mediasi" seperti
dialog dan negosiasi bebas dominasi, adanya perlindungan keamanan dari
intimidasi atau aksi kekerasan, serta proposal alternatif penyelesaian
konflik.
Pada kasus kondisi konfliktual dalam praktik ibadah seperti isu Syiah,
Ahmadiyah, atau minoritas Nasrani,kelembagaan mediatif harus menyediakan
"paket mediasi". Sayangnya, selama ini negara masih gagal menyediakan
paket mediasi sehingga menyebabkan banyak kondisi konfliktual tidak
terselesaikan dan sarat kekerasan.
Komunikasi Nirkekerasan
Selain mengupayakan paket mediasi, kelembagaan mediatif baik sistem
sosial dan negara memiliki tanggung jawab melakukan internalisasi
komunikasi nirkekerasan. Karena komunikasi sosial selalu menjadi bagian
integral dari praktik-praktik kebebasan.Setiap individu mempraktikkan
kebebasan dan mengomunikasikan nalar atau kepentingan dari praktiknya
kepada lingkungan hidup bersosial.
Seperti terkait praktik penolakan FPI dan ormas-ormas keagamaan lainnya
pada klub malam atau pentas penyanyi pop Lady Gaga. Begitu juga kelompok
individu lain seperti Jaringan Islam Liberal (JIL), yang "menerima" Lady
Gaga dan tidak setuju pada praktik penolakan FPI.Masing-masing
mengekspresikan penolakan atau penerimaan melalui komunikasi. Kondisi
konfliktual bisa makin parah dan tidak ada jalan keluar ketika
komunikasi kekerasan dipakai oleh masingmasing kelompok individu.
Ilmuwan studi konflik dan perdamaian, Marshal Rosenberg (Nonviolent
Communication: A Language of Life, 2003/2004) secara jernih memaparkan
komunikasi kekerasan muncul melalui dua bentuk, yaitu penyalahan dan
stigma.Penyalahan cenderung muncul membabi buta dengan memosisikan
individu lain sebagai pihak yang selalu salah.Sedangkan stigma merupakan
proses membunuh karakter kelompok individu melalui pelabelan buruk.
Penyalahan dan stigma ini seringkali direproduksi dalam kondisi
konfliktual. Pada social media seperti di Facebook dan Twitter saling
lempar penyalahan dan stigma begitu sering direproduksi oleh
masing-masing kelompok individu dalam banyak kasus. Karena
itu,komunikasi kekerasan begitu memenuhi ruang publik Indonesia.
Tugas kelembagaan mediatif adalah menetralisasi komunikasi kekerasan
dengan melakukan upaya improvisasi komunikasi intersubjektif, yaitu
mereduksi atau menghapus reproduksi penyalahan dan stigmatisasi dengan
mempertemukan aspirasi-aspirasi secara terbuka melalui dialog.
Kelembagaan mediatif tidak bisa hanya terpekur dalam sikap pengabaian.
Kebebasan akan menjadi berkah bagi bangsa Indonesia jika kelembagaan
mediatif mampu bekerja optimal dan komunikasi kekerasan bisa disirnakan
dari praktik kebebasan.
Dengan demikian,kebebasan adalah proses dialektis kebudayaan masyarakat
yang mampu merealisasikan kebaikan kolektif kebangsaan.● NOVRI SUSAN
Sosiolog Konflik Universitas Airlangga (Unair); Kandidat PhD Doshisha
University, Jepang; Penulis Buku Negara Gagal Mengelola Konflik
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/497788/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
[Koran-Digital] NOVRI SUSAN: Kebebasan dan Kebaikan Kolektif
Info Post
0 comments:
Post a Comment