Breaking News
Loading...
Monday, 28 May 2012

Info Post

Selain belum adanya sistem pola tarif, pajak pengadaan alat kesehatan juga berdampak pada mahalnya biaya di rumah sakit.

BELUM tersedianya standar pola tarif layanan di rumah sakit (RS) swasta bermuara pada mahalnya ongkos layanan kesehatan di Indonesia. Saat ini penentuan tarif RS swasta masih diserahkan ke pasar lantaran kebijakan biaya ditentukan tiap manajemen RS.

Demikian disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sutoto kepada Media Indonesia, Minggu (27/5), terkait dengan mahalnya biaya RS swasta bagi masyarakat secara umum.

Menurut Sutoto, belum tersedianya standar pola tarif layanan di rumah sakit (RS) swasta itu terlihat pada mayoritas RS swasta yang masih menerapkan sistem pembayaran per setiap layanan (fee for services) sehingga besarannya ditentukan tiap RS.

Adapun di negara lain pada umumnya memakai sistem pembayaran per paket layanan (sistem case-mix).

Dengan case-mix, di tahap awal pasien sudah mendapat kepastian besaran biaya yang dibayar. Seperti di Amerika Serikat, paket operasi jantung terbuka biayanya US$120 ribu, di Singapura US$12 ribu, dan India hanya US$8.000. Besaran biaya itu berlaku sama di semua rumah sakit.

Di Indonesia, pasien selalu cemas sepanjang perawatan lantaran tidak mengetahui besaran ongkos yang harus dibayar. Artinya, biaya RS masih ditentukan lama pasien menginap di RS serta berapa banyak obat dan tindakan yang dibutuhkan.

‘’Jadi pasien di Indonesia sulit menerka banyaknya biaya yang harus mereka bayarkan.

Kalau terus begini, lama-lama pasien kita ramai-ramai berobat ke luar negeri,’’ ujar Sutoto.

Sistem case-mix ini sejatinya telah diterapkan pemerintah pada peserta program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) miskin dengan nama Indonesia Diagnosis Related Group (Ina-DRG). Namun, layanan itu hanya berlaku pada tempat tidur kelas III. Sistem itu terbukti cukup efi sien karena RS dipaksa menerapkan kendali mutu dan biaya.

Gagalnya pemerintah menyusun aturan teknis dari UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit hingga saat ini juga berandil membuat RS swasta belum memiliki pola tarif berstandar.

Padahal, UU itu mengamanatkan besaran biaya plafon atas RS ditetapkan oleh setiap provinsi.

Selain belum adanya sistem pola tarif, kata Sutoto, sejumlah kebijakan pemerintah lainnya juga berdampak pada mahalnya tarif di RS. Sebagai contoh, pajak pengadaan alat kesehatan, dan obat-obatan yang dikenai pajak keuntungan. Tunggu SJSN Direktur Bina U Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kemenkes Chairul Rajab Nasution mengatakan tarif layanan RS swasta di Indonesia kini masih terkendali. Namun, pemerintah saat ini baru bisa menjamin biaya RS yang terjangkau kepada masyarakat miskin. Itu melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 378/ Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta, yang mewajibkan RS swasta mengalokasikan layanan tempat tidur kelas III untuk warga tidak mampu, minimal 25%.

Adapun bagi masyarakat kelas menengah masih menunggu penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang nantinya akan menanggung layanan kesehatan dasar semua masyarakat. `'Itu diberlakukan pada 2014 sesuai amanat UU SJSN,'' kata Rajab. (*/H-2)


http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/29/ArticleHtmls/Pola-Tarif-RS-Swasta-belum-Ada-29052012015032.shtml?Mode=1

0 comments:

Post a Comment