Breaking News
Loading...
Sunday, 27 May 2012

Info Post
Utak-atik Kursi Kosong di Kabinet
Senin, 28 Mei 2012 07:18 WIB


Pengalihan tugas menkes hanya membuat kementerian tidak bisa
mengeluarkan peraturan menteri.

Posisi menteri kesehatan dan wakil menteri (wamen) energi dan sumber
daya mineral (ESDM) tidak kunjung diisi. Bahkan, Kabinet Indonesia
Bersatu (KIB) jilid II tetap bisa berjalan, meski dua posisi lowong.

Posisi dan peran menkes ternyata cukup dilaksanakan Wakil Menkes Ali
Gufron Mukhti, sedangkan untuk wamen ESDM diambil alih Menteri ESDM
Jerwo Wacik dengan dibantu pejabat di kementerian.

Bagi pakar politik dari Universitas Gadjah Mada Arie Sujito saat
dihubungi pada Jumat (25/5), kondisi itu kian memperlihatkan kabinet
gemuk yang diusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak efektif.

Sebab, menurut dia, kekosongan kursi kabinet itu menampakkan penyusunan
jajaran pemerintahan lebih dominan untuk menampung kepentingan politik
mitra koalisi. "Ini artinya hanya politik akomodasi belaka. Bukan dalam
rangka mencapai target pembangunan," tegasnya.

Padahal, dua posisi yang lowong itu merupakan sektor strategis dalam
pemerintahan. Sehingga, sewajarnya bila Presiden Yudhoyono segera
mengisi kedua posisi itu. "Kecuali kalau cuma sekadar jabatan yang
mengatur birokrasi," ujarnya.

Pada 21 April, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Widjajono Partowidagdo meninggal dunia saat mendaki Gunung Tambora, Nusa
Tenggara Barat (NTB). Lalu, pada 2 Mei, Menteri Kesehatan Endang Rahayu
Sedyaningsih meninggal dunia akibat sakit kanker paru-paru yang dia
derita sejak Oktober 2010.

Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyambut dorongan
urgensi mengisi dua posisi itu. Menurut dia, pembiaran kekosongan hanya
memperlihatkan lemahnya kepemimpinan Presiden Yudhoyono. "Ini persoalan
kepemimpinan. Masak menunjuk pengganti menkes dan wamen ESDM lama
sekali," ujarnya.

Bagi Bambang, Presiden tidak perlu terlalu akomodatif dalam menentukan
pengisian jabatan tersebut. Sebab keterlambatan itu hanya mengakibatkan
pemerintahan kian tidak efektif. "Walau ini sebenarnya konsekuensi dari
koalisi yang terlalu gemuk, setidaknya harus berani ambil keputusan,"
ujarnya.

Namun, Bambang pesimistis pemerintahan bisa jadi lebih cepat begitu
kedua posisi tersebut kembali. "Kita coba bandingkan. Apa bedanya antara
ada atau tidak ada mereka. Tetap jalan di tempat kan pemerintahnya,"
tukas dia.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai kekosongan jabatan
menteri tidak menjadi masalah secara ketatanegaraan. "Tidak ada
keharusan untuk mengisi lagi, semua itu hak presiden untuk mengangkat
pejabat negara. Yang terpenting segala sesuatu yang berhubungan dengan
hal tersebut harus sesuai dengan undang-undang (UU)," jelas Jimly.

Dia menjelaskan, ketentuan dalam UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara tidak mengatur batas waktu pengisian kursi kabinet. "UU itu bukan
mengharuskan, tetapi mengatur persoalan kabinet. Mungkin saja tugas
menkes dirangkap. Sekali lagi, semua itu hak presiden," ujar Jimly.

Jimly mengatakan tugas rangkap sementara tidak akan mengubah struktur.
Institusi kesehatan akan tetap berdiri, meskipun tugasnya diberikan
kepada orang lain. Akan tetapi, hakim konstitusi Maria Farida Indrati
menilai pemerintah seharusnya segera mengisi posisi menkes. "Jelas dalam
UU Kementerian Negara disebutkan beberapa nama kementerian yang sesuai
dengan nomenklaturnya. Ada disebutkan Kementerian Kesehatan. Karena itu,
hendaknya posisi menkes itu diisi," ucap Maria.

Adapun untuk pengalihan peran, menurut dia, hanya berlaku untuk
sementara waktu, bukan permanen. Selain itu, pengalihan kekuasaan hanya
membuat Kemenkes tidak dapat membuat kebijakan yang tertuang dalam
peraturan menteri. "Jika menteri A sedang mengikuti kegiatan di negara B
dalam waktu lima bulan, tugasnya boleh dialihkan sementara pada wamen
atau sekjen. Tetapi, kondisinya sekarang lain, jadi harus ada
penggantinya. Kalau dialihkan, nanti tidak lagi bisa membuat peraturan
menteri dong, kecuali kalau diangkat menjadi menteri," ujar Maria.

Untuk mengenai posisi wamen, Maria menolak memberi komentar. Sebab,
keberadaan wamen saat ini sedang menjalani proses uji materi di Mahkamah
Konstitusi (MK). "Saya tidak bisa berkomentar soal posisi wamen karena
masih menjadi kajian MK," ujarnya sambil tertawa.

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) mengajukan
gugatan uji materi Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal yang mengatur keberadaan wamen itu dianggap bertentangan dengan
konstitusi.

Bukan reshuffle kabinet
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan Presiden Yudhoyono
tidak akan membiarkan dua kursi di kabinet kosong terlalu lama. Bahkan,
saat ini Presiden sedang menjaring kandidat untuk mengisi dua posisi
tersebut.

Presiden intensif membicarakan mengenai pengisian dua posisi di kabinet
tersebut dengan pejabat terkait, termasuk dirinya. "Proses, Presiden
masih mengolah, menjaring dan mencari (sosok) yang tepat," ujar Sudi.

Sudi menegaskan Presiden belum membicarakan mengenai perombakan kabinet
keseluruhan. Sebab, Presiden memprioritaskan pengisian dua posisi
tersebut. Namun, Sudi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai
calon-calon yang dibidik SBY. "Tentunya prioritas mana dulu yang kita
isi, yaitu menkes dan wamen ESDM. Tentunya itu yang menjadi prioritas,"
ujarnya.

Di tempat lain, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan
saat ini tugas-tugas dalam dua kementerian tersebut tetap berjalan
dengan baik meski ada kekosongan.

Presiden Yudhoyono, menurut Julian, juga telah mengetahui desakan banyak
pihak untuk segera mengisi posisi yang ditinggalkan Endang dan Widjajono.

"Tentu Presiden memperhatikan ada pos ditinggalkan, wamen ESDM, maupun
dari menkes sangat vital dan penting. Namun semua ada proses dan
pertimbangan presiden. Semua nanti presiden sebagai pemegang hak
prerogratif tentu akan memutuskan," ujar Julian.

Dia mengatakan sejauh ini fungsi yang lowong telah diisi. Peran menkes
dijalankan wakil menkes, sedangkan wamen ESDM dijalankan menteri ESDM.

Saat ditanya apakah Wakil Menkes Ali Ghufron akan menjalankan tugas
menkes hingga 2014, Julian mengatakan saat ini wakil menkes hanya
menjalani tugas menkes. "Belum bisa dikatakan begitu juga. Sementara
ini, kami belum dengar ada pembicaraan untuk mengganti posisi menkes,
termasuk juga posisi wakil menteri ESDM yang sebaliknya diambil alih
menteri ESDM," kata Julian.

Ia juga mengatakan dengan adanya kekosongan posisi menkes dan wakil
menteri ESDM bukan berarti akan dilakukan reshuffle kabinet. "Kami belum
ada informasi atau dengar arahan Presiden terkait perlunya reshuffle
kabinet, kemudian nanti akan ada seseorang yang diangkat sebagai menteri
definitif. Konteksnya bukan pada reshuffle kabinet, tapi lebih pada
pentingnya posisi tersebut diisi seseorang yang memang menjadi pilihan
presiden," tegasnya.

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/05/322481/284/1/Utak-atik-Kursi-Kosong-di-Kabinet

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

0 comments:

Post a Comment