Breaking News
Loading...
Monday, 28 May 2012

Info Post
Corby-tralia (Korban Makan Tuan) PDF Print
Tuesday, 29 May 2012
Corby, si ratu ganja, sebenarnya sudah terselamatkan nyawanya ketika
dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Cewek Australia penyelundup
ganja—yang pasti dilakukan secara sengaja––berada dalam zona aman.

Hukuman 20 tahun berat,tapi masih menyimpan harapan lebih dibandingkan
hukuman seumur hidup atau apalagi hukuman mati. Karena dua jenis hukuman
terakhir ini, kalaupun mendapat remisi, tak bisa diperhitungkan sebagai
pengurang. Kini dengan pengurangan hukuman selama lima tahun, karena
memperoleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tahun baru 2014
dia bisa di luar penjara. Atau setidaknya pada Januari 2014 bisa pulang
ke negerinya atau bahkan coba-coba bawa ganja lagi.

Makan Tuan

Pemberian remisi oleh Presidenternyatareaksitidakmenguntungkan. Kalau
niat kemanusiaan ini dijadikan senjata diplomatik, ternyata malah
berbalik menjadi senjata makan tuan. Sang pemberi remisi dan
lembaga-lembaga yang mendukungnya menjadi bulanbulanan selama beberapa
bulan atau malah catatan sepanjang zaman. Bahwa ada narapidana kasus
narkoba mendapat remisi, bahwa bahaya narkoba yang ganas justru
dibarengi pengampunan yang salah sasaran, salah waktu dan salah tempat.

Kesalahan yang sebenarnya tak perlu terjadi karena selama ini pemerintah
negeri kita telah sangat berbaik hati dengan durjana, penjahat bernama
Schapelle Leigh Corby. Baik dengan hukuman 20 tahun saja serta yang
terutama dengan segala jenis remisi yang diterimanya. Artinya sudah
berlaku cukup baik dalam memberi keringanan hukuman. Dengan kata lain,
kalau Corby sekarang sudah menjalani hukuman selama delapan tahun
kalender, pengurangan hukuman menjadikan seolah sudah menjalani 10 tahun.

Demikian juga dalam menjalani sisanya, menjalani secara fisik satu
tahun, bisa sedikitnya satu tahun tiga bulan dalam perhitungan. Belum
lagi jalan yang ditempuh melalui asimilasi atau pembebasan bersyarat.
Secara sederhana, berdasarkan perhitungan resmi dan tanpa menyalahi
aturan yang ada pun,Corby sudah mendapatkan kemudahan yang luar biasa.
Tanpa ekstrabonus bernama grasi pun, Corby tak perlu menjalani secara
pelek,bulat,penuh, selama 20 tahun.

Perhitungan yang bisa dilakukan siapa pun, berdasar peraturan yang ada,
tidak akan menimbulkan perdebatan sengit dan mendasar soal campur tangan
pemerintah. Pemerintah telah campur tangan secara legal, benar, dan baik
adanya. Kalau demikian halnya,grasi yang menusuk perasaan, yang
menunjukkan ketidakpekaan perasaan geram masyarakat atas kejahatan luar
biasa yang diperangi, tak dilakukan pun, pemerintah sudah memberi citra
yang baik.

Makan Hati

Grasi telah diberikan dan reaksi tak berhenti. Ibarat persoalannya telah
mengubah nasi menjadi bubur—dan bubur tak bisa diubah sebagai nasi
kembali. Kebetulan ini bukan bubur yang enak. Sikap membuat repot diri
sendiri, yang tak perlu ini, dalam idiom Jawa dikenal dengan legan golek
momongan. Lajang yang mencari anak untuk diemong, yang akhirnya akan
merepotkan diri sendiri.

Baik karena belum siap atau merusak tatanan yang bisa terjadi dengan
sendirinya. Hal yang kurang lebih sama terjadi ketika ada wacana
penghentian (moratorium) remisi untuk koruptor.Gagasan keras untuk
menjerakan koruptor dalam menegakkan pemberantasan korupsi menjadi
terombangambing karena wacana yang berkembang membelok ke fokus
lain.Padahal bahkan melaksanakan dengan tegas,jelas, tetap bisa
dilakukan tanpa surat keputusan yang khusus.

Payung hukum kadang menelikung dan buntung ketika dilakukan dengan
arogansi,dan atau dalam kasus lain untuk pencitraan belaka.Maksud baik
bisa berbalik dan menikam. Masalahnya menjadi makin pelik ketika para
pakar hukum memberi tafsiran bertentangan atas pasal dan ayat yang sama.
Apa yang terjadi dengan grasi untuk Corby kali ini menunjukkan secara
jelas.Dari pihak Menteri atau Wakil Menteri Hukum dan HAM saling
memberikan alasan dengan kubu yang berseberangan.

Agaknya juga kita tak pernah belajar bersama atas kasus-kasus yang
terjadi sehingga setiap kali mengulangi dari awal lagi. Salah satu jalan
keluar dari perbebatan ala "tralala-tralili" yang terus dan tak segera
terhapus adalah menegakkan tata krama pelaksanaan hukum yang selama ini
sudah diatur. Bagaimana seharusnya narapidana, termasuk Corby,
diperlakukan dan memperlakukan diri sehingga keringanan dalam bentuk
remisi atau kemudahan lain-lain akan terlaksana dengan adil dan baik adanya.

Ini semua bisa menjadi landasan penegakan hukum secara
keseluruhan.Putusan mana pun tidak membuat yang mendengar— pelaku
langsung atau penonton—makan hati. Dengan demikian, kita bisa tak perlu
bertanya, "Ngapain juga kasih remisi untuk Corby, iseng amat ya?" Dan
tak perlu repot menjawabnya. ●

ARSWENDO ATMOWILOTO
Budayawan

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/498681/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

0 comments:

Post a Comment