Revisi UU Pilpres-Pertegas Sanksi BUMN Terlibat Tim Sukses PDF Print
Tuesday, 29 May 2012
JAKARTA – Larangan badan usaha milik negara (BUMN) terlibat politik
dalam pemilihan presiden (pilpres) perlu lebih dipertegas lagi. Karena
itu, dalam revisi Undang- Undang (UU) Pilpres perlu diatur secara khusus
mengenai hal tersebut.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain
mengatakan, pada pemilu 2009 lalu terdapat indikasi kuat bahwa salah
satu kandidat calon presiden (capres) memiliki kedekatan dengan para
petinggi di BUMN.Bahkan di antara jajaran komisaris atau direksi, ada
yang masuk dalam tim sukses capres. Akibat ketidaktegasan hukum, kasus
tersebut tidak dapat dijerat dengan hukum.
"Memang dalam UU Pemilu dan UU Pilpres, sudah mengatur BUMN tidak boleh
terlibat dalam pileg/pilpres. Namun, UU belum secara khusus mengatur
penegakan hukumnya," ujar dia di Jakarta kemarin. Senada dengan
Haramain, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo menyatakan
penegakan hukum terhadap BUMN masih lemah.
Dampaknya, BUMN tidak jera dan akan terus terlibat.Dalam UU pemilu
sendiri untuk pileg, sanksi lebih diperketat, di mana hukuman pidana
diperberat. "Hukum harus lebih tegas dalam revisi UU Pilpres, dan semua
pihak harus terlibat," kata dia. Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi
menambahkan, UU Pilpres sudah benar mengatur keterlibatan BUMN dengan
memberikan sanksi pidana dan BUMN tidak boleh terlibat dalam pilpres/pileg.
Namun untuk melakukan pencegahan terhadap capres yang melibatkan BUMN,
kembali kepada pribadi masing-masing capres. "Dalam UU Pemilu, batas
sumbangan pemilu berasal dari perorangan sebesar Rp1 miliar, dari swasta
Rp5 miliar. Dan dalam revisi UU Pilpres direncanakan akan dinaikkan,
perorangan Rp2,5 miliar, swasta Rp7,5 miliar," kata anggota komisi IV
DPR ini.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya akan menindak tegas
jika ada BUMNS yang ikut dalam tim sukses.Karena itu,Bawaslu akan
memperketat pengawasan dengan menelusuri rekam
jejakmasing-masingtimsukses. "Kita juga akan koordinasi pencegahan
dengan PPATK dan KPK dalam soal sumbangan dana kampanye,"katanya.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/498719/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
[Koran-Digital] Revisi UU Pilpres-Pertegas Sanksi BUMN Terlibat Tim Sukses
Info Post
0 comments:
Post a Comment