Menjaga Kehormatan Pengadilan PDF Print
Tuesday, 29 May 2012
Seorang rekan mengirimkan pesan BBM (Black- Berry Messenger) yang lebih
kurang berbunyi,"Tidak bisa dibenarkan propaganda pengadilan sebagai
benteng koruptor.
Seluruh warga negara, koruptor sekalipun, berhak mendapatkan
perlindungan dari kejahatan. Lembaga peradilan, termasuk PTUN
(Pengadilan Tata Usaha Negara), adalah salah satu alat untuk
memperjuangkan keadilan tersebut yang dijamin oleh konstitusi. Maka
tuduhan terhadap pengadilan sebagai benteng koruptor adalah tuduhan yang
menyalahi keadaban konstitusi." Saya tersenyum membaca pesan BBM
tersebut. Sekilas pesan itu terasa benar dan heroik.
Namun, ada cacat logika mendasar di dalamnya. Atas pesan BBM tersebut,
saya menjawab, "Silakan saja atas nama konstitusi membela gubernur
koruptor untuk diberhentikan. Silakan mengatakan memberhentikan gubernur
yang korup, dan telah ada dalam penjara, sebagai perbuatan yang
sewenang-wenang dan bertentangan dengan keadaban konstitusi.
Namun, pertanyaannya: Konstitusi beradab mana yang mengatakan koruptor
tetap berhak menjabat sebagai gubernur dari balik jeruji besi penjara?"
Agaknya, komunikasi BBM di atas terjadi karena pernyataan saya agar
peradilan tata usaha negara tidak menjadi benteng pertahanan bagi para
pelaku tindak pidana korupsi disalahpahami. Pernyataan itu saya
sampaikan justru sebagai bentuk penghormatan kepada lembaga peradilan
sebagai lembaga yang mahaagung, yang bertugas menegakkan keadilan di
muka bumi.
Saya tidak rela lembaga peradilan yang terhormat justru dimanfaatkan
sebagai tameng bagi para pelaku kejahatan. Indonesia sebagai negara
hukum tentu saja wajib memberikan jaminan kepada setiap warga negara
untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya. Termasuk untuk mengajukan gugatan
hukum ke pengadilan. Namun, perjuangan hukum demikian harus tetap dapat
dibedakan antara perjuangan mencari keadilan ataukah sebaliknya,
perjuangan melawan keadilan.
Pengadilan tentu saja tidak boleh serta-merta menolak gugatan yang
diajukan para koruptor sekalipun. Namun, pengadilan sebenarnya mempunyai
mekanisme hukum acara agar tidak kemudian serta-merta dimanfaatkan
menjadi benteng pertahanan para koruptor. Salah satu saringan pengadilan
untuk menolak suatu gugatan untuk diperiksa adalah melalui yurisdiksi
kewenangan, atau sering disebut sebagai kompetensi absolut.
Maka,perkara perdata sebenarnya tidak dapat dipidanakan; perkara
konstitusi tidak dapat dibawa ke peradilan tata usaha negara. Atau
persoalan pidana yang sudah diputus, konsekuensinya tidak boleh
disimpangi dengan mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara.
Saat ini mulai muncul putusan sengketa pemilihan kepala daerah yang
sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diganjal pelaksanaannya
melalui peradilan tata usaha negara.
Kepala daerah yang dikalahkan MK menggugat keputusan KPU ke PTUN,kepala
daerah terpilih tidak dapat dilantik. Sekilas upaya pengganjalan ke PTUN
itu merupakan hak, tapi sebenarnya tidak lebih dari ketidaksiapan untuk
kalah. Seharusnya, begitu putusan MK dijatuhkan, semua peserta pilkada
harus menghormati itu.UUD 1945 dan UU MK dengan tegas mengatur, sengketa
pilkada adalah wilayah MK untuk memutuskannya, sebagai forum
penyelesaian sengketa pilkada pada tingkat pertama dan terakhir.
Maka, membawa sengketa pilkada ke ranah PTUN jelas-jelas langkah hukum
yang keliru. Apalagi, UU PTUN mengatur bahwa keputusan KPU mengenai
hasil pemilihan umum bukan merupakan objek sengketa peradilan tata usaha
negara (Lihat Pasal 2 g UU PTUN). Peradilan tata usaha negara pada
dasarnya juga harus menghormati putusan peradilan lainnya.
Misalnya, dalam pemberhentian kepala daerah, putusan peradilan pidana
yang menentukan seorang bersalah melakukan korupsi, dan merupakan
putusan berkekuatan hukum tetap, seharusnya ditindaklanjuti dengan
pemberhentian kepala daerah yang bersangkutan selaku kepala
daerah.Keputusan pemberhentian demikian, yang didasarkan pada putusan
peradilan pidana, seharusnya tidak dapat digugat di hadapan peradilan
tata usaha negara.
Apalagi putusan pemberhentian itu juga telah diatur dalam regulasi
pemberhentian kepala daerah menurut UU Pemda dan PP terkait.Lebih
jauh,UU PTUN dengan jelas mengatur keppres pemberhentian kepala daerah
yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan merupakan
keputusan TUN yang dapat digugat dalam peradilan TUN (Pasal 2 e UU PTUN).
Logika agar PTUN tidak masuk ke wilayah pemberhentian kepala daerah yang
korup dapat dijelaskan pula sebagai berikut. Jika putusan peradilan
pidana pada level tertinggi MA, yang sudah menyatakan seorang kepala
daerah korupsi, dapat dianulir pemberhentiannya oleh PTUN, maka tentu
akan muncul komplikasi hukum.
Karena PTUN pada puncaknya juga akan berujung pada MA, seharusnya PTUN
menghormati putusan pidana MA,dan tidak melanjutkan proses peradilan
TUN-nya. Jika kedua proses peradilan dibiarkan berjalan,dapat saja
terjadi secara pidana seseorang dipenjarakan karena korupsi,namun secara
putusan tata usaha negara tidak dapat diberhentikan. Dengan
demikian,akan terjadi keabsurdan hukum, di mana kepala daerah yang
terbukti korupsi tetap bisa menjabat sebagai kepala daerah dari balik
terali besi penjara.
Keabsurdan mana yang bukan hanya bertentangan dengan logika hukum,
tetapi lebih jauh bertabrakan dengan etika dan moralitas yang sangat
mendasar. Dengan dasar logika yang sama, hak prerogatif presiden
seharusnya bukan merupakan objek sengketa TUN. Jika hak prerogatif
presiden dapat digugat di hadapan TUN, dia bukan lagi hak prerogatif.
Secara definisi hak prerogatif adalah hak khusus mutlak yang dimiliki
presiden selaku pemimpin negara.
Hak prerogatif dijamin oleh konstitusi. Maka, gugatan terhadap hak
prerogatif berarti pula pemandulan atas hak yang diberikan oleh UUD.
Seharusnya, semua pihak mengerti dan dapat memahami bahwa dalam
pelaksanaan hak prerogatif, presiden mempunyai keleluasaan penuh untuk
melaksanakan kewenangannya, tanpa dibuka ruang gugatan secara yuridis,
yang membawa konsekuensi pembatalan.
Pelaksanaan hak prerogatif presiden tentu saja tetap dapat
dikritisi,namun bukan digugat secara peradilan TUN. Sikap kritis tetap
dapat dilakukan sebagai kontrol sosial-politik sehingga konsekuensinya
juga pada akuntabilitas politik. Atau bagi Presiden, sanksinya adalah
pada dukungan politik yang menurun.Tetapi, bukan sanksi yuridis berupa
pembatalan keputusan yang berdasarkan hak prerogatif tersebut.
Coba saja dibayangkan, jika hak prerogatif dapat digugat, ketika
presiden mengangkat dan memberhentikan anggota kabinet, dapat saja calon
menteri yang tidak terpilih atau menteri yang diberhentikan menggugat
keputusan presiden demikian ke hadapan TUN.Dalam hal demikian,jika
keppres terkait anggota kabinet itu dapat digugat di peradilan
TUN,alangkah kacaunya sistem presidensial kita karena presiden menjadi
kehilangan kewenangan prerogatifnya yang dijamin eksistensinya
berdasarkan konstitusi.
Dalam konteks yang sama, saya berpendapat, grasi merupakan kewenangan
presiden yang termasuk hak prerogatif. Meskipun perlu memperhatikan
pertimbangan MA, keputusan grasi akhirnya tetap ada di tangan presiden.
Maka, menggugat hak prerogatif grasi presiden ke hadapan PTUN,meskipun
merupakan hal yang dapat dilakukan, seharusnya tidak diterima oleh PTUN
karena peradilan TUN tidak dapat membatalkan keputusan yang berdasarkan
hak prerogatif presiden.
Akhirnya,pengadilan tidak hanya dihormati dengan menerima suatu gugatan
hukum. Namun, pengadilan juga tetap terhormat ketika dengan tegas
menolak gugatan yang bukan kompetensinya untuk memeriksa. Tetap doa and
do the best. Keep on fighting for the better Indonesia.
DENNY INDRAYANA
Wakil Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/498806/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
[Koran-Digital] DENNY INDRAYANA: Menjaga Kehormatan Pengadilan
Info Post
0 comments:
Post a Comment