[Koran-Digital] Pemberian Grasi Corby Dinilai Langgar Konvensi PBB
Info Post
Ternyata Corby tidak sakit. Ia baik-baik saja, sehat walafiat, dan tidak dalam perawatan khusus.
PEMBERIAN grasi kepada terpidana narkoba dinilai berta brak an dengan Kon ven si Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Undang-Undang Nar kotika.
Penilaian itu disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita. Ia menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988. Konvensi itu ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Narkotika.
“Seluruh negara di dunia sepakat bahwa kejahatan narkotika dan psikotropika merupakan kejahatan berat dan bersifat internasional sehingga pelakunya tidak perlu diberi grasi. Di muka bumi ini hanya Indonesia yang memberi grasi, yang ada ekstradisi,” katanya, kemarin.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan diskon 5 tahun penjara kepada terpidana narkoba asal Aus
tralia, Schapelle Corby. Grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012, tertanggal 15 Mei 2012.
Romli menjelaskan Corby diganjar hukuman 20 tahun karena dia terbukti membawa mariyuana. Mariyuana, kata dia, masuk kategori narkotika dan psikotropika yang menurut Konvensi PBB sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, kata dia, grasi bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika dan komitmen internasional.
Grasi diberikan, menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, atas pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan sakitsakitan. Akan tetapi, Kepala LP Kerobokan, Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, tadi malam menjelaskan Corby baik-baik saja, sehat walafi at, dan tidak dalam perawatan khusus.
“Tidak benar kalau ada kabar yang mengatakan Corby sakit karena LP Kerobokan juga sangat memperhatikan hak kesehatan para warga binaan.
Corby sedikit sensitif bila bertemu wartawan,” katanya.
Catatan hitam Masalah kesehatan itu pula yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung (MA) ketika memproses grasi yang diaju kan Corby sejak 2010. “Alasan dikabulkannya permohonan grasi, yaitu Corby di lembaga pemasyarakatan sering sakitsakitan. Alasan kemanusiaan,“ ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur.
Tatkala grasi menuai kecaman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pun menyebut Presiden hanya meneruskan pertimbangan MA. Hakim Agung Gayus Lumbuun mengaku heran dengan pernyataan Denny tersebut.
Padahal, kata Gayus, MA hanya memberikan pertimbangan hukum, sedangkan pertimbangan politik dikeluarkan Menkum dan HAM.
Pemberian grasi, kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, hanya menambah catatan hitam pemerintahan Indonesia. “Kalau satu saja bandit mariyuana mampu menjadi komoditas government to government untuk alasan yang tidak transparan, tidak mengherankan jika koruptor merasa aman tenteram di negeri serbakompromi ini.“
Namun, Menlu Marty Natalegawa membantah adanya proses atau upaya diplomasi antara Indonesia dan Australia terkait grasi. Sebaliknya, Menkum dan HAM Amir Syamsuddin melihat ada kemajuan diplomasi Indonesia dan Australia setelah pemberian grasi Corby. (DK/*/X-3)
http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/26/ArticleHtmls/Pemberian-Grasi-Corby-Dinilai-Langgar-Konvensi-PBB-26052012001031.shtml?Mode=1

0 comments:
Post a Comment