Parpol harus bisa dibikin malu bila kepala daerah yang mereka usung menjadi koruptor."
PEMERINTAHAN daerah saat ini sesungguhnya berada dalam situasi darurat korupsi. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, dalam delapan tahun terakhir sudah 173 kepala daerah terjerat kasus korupsi dan 70% di antaranya berstatus terpidana.Itu artinya setiap tahun ada 21 kepala daerah atau setiap bulan ada dua kepala daerah menjalani pemeriksaan entah dengan status sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa. Fakta itu amat memprihatinkan di tengah cuap-cuap elite bangsa ini menjadikan korupsi sebagai musuh utama.
Sejauh ini yang sangat signifikan sebagai biang kerok kepala daerah tergelincir lalu terjerembap dalam lumpur korupsi ialah biaya pemilihan kepala daerah yang sangat mahal.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah memang membuka peluang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, alias pemilu kada, berbiaya selangit layaknya sebuah industri politik. Bukan rahasia lagi, untuk menjadi wali kota dibu tuhkan dana sedikitnya Rp10 miliar dan untuk menjadi gubernur, angkanya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Dana sebesar itu dipakai untuk menyewa partai sebagai kendaraan politik dan membeli suara pemilih.
Dana pemilu kada didukung cukong-cukong politik. Ketika menjabat, kepala daerah terpilih terpaksa mengembalikan modal itu, salah satunya dengan cara mencari celah korupsi APBD. Akibatnya, APBD yang mestinya untuk menyejahterakan rakyat dikudeta untuk politik balas budi.
Dibutuhkan kemauan politik yang kuat, sangat kuat, untuk keluar dari situasi darurat korupsi kepala daerah. Itu tugas partai politik yang memiliki fungsi sebagai sarana rekrutmen politik.
Partai politik dibentuk untuk menjadi kendaraan yang sah dalam menyeleksi dan mengusung kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu.
Akan tetapi, sering kali partai politik hanya dijadikan perahu sewaan pemimpinnya untuk menangguk uang dari para kandidat kepala daerah dan tentu juga dijadikan kuda tunggangan pemimpinnya untuk memuaskan syahwat politik menjadi presiden.
Harus tegas dikatakan partai politik tidak bisa cuci tangan atas kondisi darurat korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Itu sebabnya perlu didukung gagasan partai politik pengusung kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi turut diberi hukuman berupa larangan untuk mengajukan calon kepala daerah pada satu atau dua pemilihan umum kepala daerah berikutnya.
Hukuman semacam itu diharapkan efektif memberikan efek jera pada partai politik agar tak asal-asalan memilih calon kepala daerah. Hukuman itu juga dapat mencegah pemilu kada bertransformasi menjadi semacam industri yang kental dengan politik transaksional.
Singkatnya, melalui mekanisme perundang-undangan, parpol harus bisa dibikin malu bila kepala daerah yang mereka usung menjadi koruptor. Paling tidak, parpol tidak dikerdilkan menjadi sekadar perahu sewaan.
Gagasan itu mestinya diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintahhttp://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/25/ArticleHtmls/EDITORIAL-Industri-Pemilu-Kada-25042012001014.shtml?Mode=1
0 comments:
Post a Comment