Breaking News
Loading...
Thursday, 24 May 2012

Info Post
Putusan MK Diyakini Selamatkan Demokratisasi Penyiaran
Kamis, 24 Mei 2012 23:50 WIB


JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Effendi Choirie
meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan menyelamatkan demokratisasi
dunia penyiaran.

"Saya sangat percaya dan yakin MK akan mengabulkan gugatan Koalisi
Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), dan dengan demikian MK
telah menyelamatkan wajah demokratisasi industri penyiaran," kata
Effendy Choirie di Jakarta, Kamis (24/5).

Dikatakannya, sudah lebih sebulan MK menerima kesimpulan akhir soal uji
materi dua pasal dalam UU Penyiaran tersebut. "MK terlihat sangat
hati-hati, dan kami berharap keputusan MK kembali ke roh awal
dibentuknya UU tersebut," katanya.

Effendy, yang sebelumnya telah menjadi saksi ahli dalam persidangan
terkait UU tersebut mengatakan, roh awal pembentukan UU Penyiaran adalah
menjamin keberagaman isi (diversity of content) dan keberagaman
kepemilikan (diversity of ownership), serta frekuensi adalah milik
publik untuk kemakmuran rakyat.

Dikatakannya, putusan MK di era kepemimpinan Mahfud MD ini akan dicatat
sejarah dengan tinta emas, jika mengembalikan roh UU Penyiaran,
mengembalikan frekuensi sebagai domain publik.

Sedangkan Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan, pihaknya juga sangat
yakin MK akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan. "MK akan mengubah
wajah gelap industri penyiaran di tanah air, dengan mengembalikan
frekuensi yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha kepada negara
untuk kepentingan rakyat, seperti pada kasus terakhir akuisisi oleh PT
EMTK atas Indosiar, yang sebelumnya sudah memilik SCTV dan O Channel,"
katanya.

Eko menolak berbagai spekulasi bila lamanya putusan MK karena adanya
tekanan dari pengusaha media atau penguasa yang membekingi pengusaha
tersebut.

"Integritas hakim konstitusi era Mahfud MD sudah teruji dalam berbagai
kasus. Itu dasar keyakinan sehingga KIDP mengajukan uji materi UU
Penyiaran," katanya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, frekuensi itu ranah
publik, dan tidak boleh dimonopoli. Karena itu, dibutuhkan satu aturan
yang tegas dan keras, yang melarang monopoli dan pemindahtanganan frekuensi.

"Jika tidak, frekuensi akan dikuasai oleh segelintir orang, sehingga
terjadi konglomerasi pembentukan opini, dan ini berbahaya untuk
demokratisasi penyiaran," katanya.

Karena itu, Refly Harun mengharapkan MK memberikan keputusan yang adil,
yang mengacu pada roh UU Penyiaran. Saat ini, kata dia, sudah terjadi
konglomerasi pembentukan opini. "Itu yang berbahaya, tidak adil dan
tidak fair," katanya. (Ant/OL-2)


http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/05/321910/293/14/Putusan-MK-Diyakini-Selamatkan-Demokratisasi-Penyiaran

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

0 comments:

Post a Comment