Quo Vadis Pembaruan Agraria?
Zainun Ahmadi Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan
MESUJI terus membara. Kejadian mutakhir, amuk massa, yang menyerbu dan
membakar kantor bupati di kawasan Register 45--daerah laten konflik
lahan yang masih bergolak.
Untuk kesekian kalinya ulah anarkistis semacam itu mengingatkan betapa
mendesak penyelesaian konfl ik sumber daya agraria sebagai arahan
ketetapan MPR RI.
Mesuji akan terus dalam kondisi kisruh sepanjang akar masalah
keagrariaan tidak terselesaikan, bukan sematamata penolakan terhadap
penonaktifan Wakil Bupati Mesuji oleh Mendagri. Fakta di lapangan
menunjukkan, sudah berbulan-bulan ratusan warga berkemah menguasai
kawasan Register 45-–daerah persengketaan lahan antara pengusaha dan
petani.
Empat hari warga menduduki kantor bupati sebelum pembakaran yang rusuh itu.
Baru kemudian pascakejadian, gubernur dan polisi saling menyalahkan,
bahkan Presiden Yudhoyono menyatakan peristiwa itu tidak dapat
ditoleransi dan harus diusut tuntas.
Mesuji ialah potret buram yang mungkin merepresentasikan tragedi di
banyak tempat akibat timpangnya struktur penguasaan tanah,
kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya. yaitu tanah, sehingga dalam
pelaksanaannya menimbulk kan benturan kepentingan a
antardaerah-vertikal dan horizontal, serta antarinstansi-yang
menafsirkan peraturan perundangan menurut syahwat ego sektor
masing-masing. Pemerintah seperti nya berpijak pada `hak menguasai' menu
ru t ru m u s a n Pasal 2 U U PA , dan menafsirkan sendiri pengertian
`dikuasai oleh negara' pada rumusan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Padahal `hak menguasai' berbeda dengan hak memiliki, seperti
dipraktikkan pada zaman kolonial, karena makna `menguasai' di sini dalam
kapasitas negara sebagai ba dan publik-bukan individu yang memiliki
tanah. Adapun `dikuasai oleh negara' nyatanyata merupakan pemenggalan
frasa yang seharusnya menjadi suatu kesatuan tidak terpisahkan dengan
frasa `dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'.
Bukankah Pasal 1 UUPA me nyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia meru
pakan kesatuan tanah air bagi rakyat Indo nesia yang bersatu se bagai
bangsa Indonesia? UUPA menjadi bagian dari ke berhasilan anak bangsa
melepaskan diri dari keterikatan pada peraturan hukum kolo nial,
mengakhiri berlakunya dualisme hukum, dan juga merupakan bentuk
pembaruan agraria. Maka, pada tempatnya, negara Indonesia yang agraris
menganggap bumi, air, dan ruang angkasa adalah karunia Tuhan sebagai
sarana pembangunan masyarakat adil dan makmur.
Program pembaruan agraria mulai marak dijalankan di banyak negara Asia
dan Amerika Latin sejak Perang Dunia II berakhir. Namun, baru pada 1960
Indonesia berhasil meletakkan landasan hukumnya.
Selain UUPA, ada juga undangundang perjanjian bagi hasil, penggunaan,
dan penetapan luas tanah untuk tanaman tertentu, penetapan luas tanah
pertanian, dan lain-lain. Dimulailah program alokasi sumber agraria
secara proporsional atas dasar peruntukannya (land reform),
restrukturisasi sebaran pemilikan dan penguasaan (redistribusi lahan),
dan program penunjang lain yang prorakyat. Objeknya tidak hanya tanah
pertanian rakyat, tetapi juga semua sek tor seperti pertanian,
perkebunan, pertam bangan, dan kehu tanan.
Program itu ter henti pada 1965 karena prahara politik, dan seiring
dengan pergantian rezim, kondisi politik terbalikkan dengan kebijakan
`rumah terbuka'. Hutan, tambang, dan sumber daya agraria lain dijual dan
digadai demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
Tanah menjadi komoditas. Hal itu melahirkan praktik spekulasi,
ketimpangan penguasaan tanah meluas, dan tanahtanah pertanian
terkonversi yang menyebabkan petani tergusur menjadi TKI ke luar negeri,
atau menjadi kaum buruh dan kaum miskin di kota-kota. Selain itu,
konflik/ sengketa tanah merajalela di mana-mana.
Pembaruan agraria sejatinya merupakan kemauan politik pemerintah yang
sedang berkuasa. Berhasil atau tidak, itu terpulang kepada prakarsanya
sendiri, sebutlah pada tingkat paling bawah, perangkat pemerintahan desa
akan senantiasa terlibat. Pada 1967, pemerintahan Orde Baru mengubah
orientasi kebijakan yang berbeda dengan sebelumnya. Pertama, mengejar
pertumbuhan tinggi melalui utang luar negeri (padahal penerimaan minyak
bumi pada waktu itu sedang booming). Kedua, mendorong investasi asing
dengan berbagai kemudahan dan fasilitas tax holiday. Ketiga, menuju
mekanisme pasar, perdagangan dan rezim devisa bebas.
Ketiga hal tersebut telah mengubah kebijakan agraria yang selalu
dikaitkan de ngan utang, membuat ne geri ini tidak berdaulat secara
politik. Per ekonomian digiring ke dalam kapitalisme global sehingga
tidak lagi mampu berdiri di atas kaki sendiri, dan pada gilirannya kini
kebudayaan agraria (agrarian culture) di negeri agraris terasa hilang
kepribadiannya.
Mandat presiden Reformasi 1998 mendesakkan paradigma baru. Salah satunya
pembaruan agraria yang menjadi Tap MPR Nomor IX/2001, dan merupakan
mandat yang harus dilaksanakan presiden. Tap itu menentukan arah/dasar
pembangunan nasional dalam menjawab reformasi berbagai persoalan
kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat, serta
kerusakan sumber daya alam. Konkretnya, mengamanatkan presiden untuk
menata ulang penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan lahan secara adil
serta menyelesaikan konflik agraria.
Sudah 10 tahun lebih amanat MPR tersebut belum diwujudkan sehingga tidak
mengherankan bila memunculkan gejolak sosial seperti di Mesuji.
Pemerintah seperti menghindar. Terbukti, tujuh rekomendasi tim gabungan
pencari fakta kasus Mesuji beberapa waktu lalu hanya menyangkut pelaku/
korban serta pembuat/pengedar video kekerasan. Tidak ada upaya
penyelesaian akar konflik agraria sebagai realisasi mandat Tap MPR Nomor
IX/2001.
Pemerintah abai, padahal pesan Pasal 6 Tap MPR tersebut amat keras:
`...segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaru an agraria dan
pengelo laan sumber daya alam serta mencabut, meng ubah, dan/atau
mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak
sejalan dengan Tap MPR'. Quo vadis?
http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/15/ArticleHtmls/Quo-Vadis-Pembaruan-Agraria-15052012020024.shtml?Mode=1
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
[Koran-Digital] Zainun Ahmadi : Quo Vadis Pembaruan Agraria?
Info Post
0 comments:
Post a Comment