Data Kemendagri menunjukkan hingga 2012 ada 173 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi.
PEMERINTAH mengu sulkan aturan bagi partai politik yang ke pala daerah pilihannya korup dilarang mengajukan calon kepala daerah pada pemilihan berikutnya. Langkah itu diambil untuk memberikan efek jera.“Partai atau gabungan partai pengusung (yang kepala daerah pilihan mereka korupsi) dilarang mencalonkan kepala daerah setidaknya satu periode. Dengan begitu, mereka harus bertanggung jawab atas calon mereka,“ ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta, kemarin.
Larangan tersebut akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang kini tengah digodok di DPR. Dengan larangan itu, jelas Djohermansyah, parpol tidak sembarangan dalam mencalonkan kepala daerah.
“Apalagi sering kali partai meminta `mahar' agar seseorang bisa maju dalam pemilu kada sehingga biaya pencalonan bagi pasangan menjadi terlalu tinggi,“ tandas Djohermansyah.
Menurutnya, fenomena itu kemudian menjebak kepala daerah untuk melakukan ko rupsi. Dengan wewenang yang diperoleh, mereka gampang menjual jabatan sebagai bagian dari ongkos politik.
Data Kemendagri menunjukkan, hingga 2012 ada 173 kepala daerah bermasalah, mulai dari sebagai saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana perkara korupsi. Namun, sanksi kepada parpol hanya akan diberikan jika kepala daerah yang diusung menjadi terpidana korupsi dengan kekuatan hukum tetap.
Sanksi seperti itu sebelumnya diusulkan Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, Senin (16/4). Ia bahkan lebih tegas, yakni parpol yang kepala daerah pilihan mereka korup harus dilarang mengajukan calon untuk dua periode berikutnya.
“Dengan begitu, parpol akan sangat hati-hati dalam merekrut calon kepala daerah. Parpol harus diberi sanksi sehingga tidak sembarangan mengusung kandidat,“ tegas Farhan.
Namun, usulan itu langsung disambut penolakan oleh anggota parpol. Politikus PDIP yang juga anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan justru selama ini parpol dibajak oleh kepentingan pribadi.
“Tidak bisa diatur begitu karena selama ini partai yang dibajak oleh interest pribadi.
Seharusnya, kalau ada kepala daerah yang korup, langsung dipecat dan didorong untuk dihukum. Kalau sudah cacat hukum sejak awal, jangan dicalonkan,“ cetusnya, kemarin.
Hal yang sama dilontarkan Wasekjen Partai Golkar Nurul Arifin. “Pada umumnya kepala daerah mengabaikan partai pengusung pascakemenangannya. Partai juga pastinya tidak mau disalahkan karena korupsi yang tidak terkait dengan partai. Menurut saya, rencana ini berlebihan.“
Ketua DPP PKS Nasir Djamil menimpali, “Saya tidak setuju. Kalau menteri ada yang tersangkut kasus korupsi, apakah kementeriannya juga kita hukum? Biarkan rakyat yang menilai. Negara tidak boleh menghukum parpol kecuali parpol melanggar peraturan yang berlaku.“ (Wta/*/X-11)http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/25/ArticleHtmls/Kepala-Daerah-Korup-Parpol-Harus-Dihukum-25042012002016.shtml?Mode=1

0 comments:
Post a Comment