Breaking News
Loading...
Sunday, 27 May 2012

Info Post
Grasi Corby dan Pelintiran Persepsi PDF Print
Monday, 28 May 2012
Membungkus inkonsistensi penegakan hukum dengan memelintir persepsi
sudah menjadi ciri rezim pemerintahan saat ini. Setiap pelintiran
persepsi selalu bermuatan niat berbohong dan membodohi rakyat.

Menolak dibohongi terus, rakyat justru balik mengecam. Kalau tidak bisa
membohongi lawan bicara, Anda yang bodoh atau lawan bicara Anda? Grasi
untuk terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby menghadirkan hujan kecaman
yang dialamatkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Situasi itu
memaksa Mahkamah Agung (MA) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Amir Syamsuddin tampil membela, sekaligus menjelaskan motif kebijakan
pemberian grasi selama lima tahun itu.

Mahkamah Agung (MA) mengaku memberi pertimbangan hukum kepada Presiden
sebelum Presiden memberi grasi itu. Salah satu pertimbangan MA adalah
alasan kemanusiaan. Corby sering sakit-sakitan di penjara. Sedangkan
Menteri Amir diplomatis.Dia mengatakan, grasi untuk Corby dapat menjadi
diplomasi perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus
hukum di luar negeri.

Artinya, grasi untuk Corby dapat menyelamatkan WNI yang dipenjara di
Australia. Masih menurut Amir, beberapa negara tak lagi mengategorikan
ganja sebagai narkotika. "Di beberapa negara, (hukuman kepemilikan)
ganja diringankan, dan bahkan dihapuskan,"kata Amir. Sampai dengan
proses hukum kasus Corby, apakah perlakuan hukum RI terhadap penyelundup
dan pengedar ganja sama dengan negara lain yang dimaksud Amir?

Kalau ada pengecualian terhadap penyelundup atau pengedar ganja, mengapa
Corby sejak awal didakwa dengan pasal kejahatan narkotika menurut hukum
Indonesia yang menyebutkan bahwa narkotika yang diselundupkan Corby
tergolong kelas satu yang berbahaya? Dengan argumentasi seperti
tadi,Amir tampak mencoba memelintir persepsi publik yang telanjur
berpendapat bahwa pemberian grasi untuk Corby bertentangan dengan
komitmen nasional memerangi jaringan narkotika internasional dan
sel-selnya di dalam negeri.

Sekuat apa komitmen nasional memerangi jaringan narkotika setidaknya
sudah tercermin dari eksistensi Badan Narkotika Nasional (BNN).Apalagi
kalau grasi Corby itu dihadap-hadapkan langsung pada inisiatif
Kemenkumham menerbitkan kebijakan pembatasan remisi bagi terpidana
korupsi,teroris,dan terpidana narkoba. Jelas bahwa yang tampak begitu
telanjang adalah inkonsistensi penegakan hukum.

Pelintir-memelintir persepsi ini nyaris sudah menjadi kebiasaan beberapa
pembantu presiden. Masih segar dalam ingatan khalayak bagaimana Wakil
Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana merespons kecaman berbagai
kalangan atas inisiatif Kemenkumham memberlakukan keputusan Menkumham
tentang moratorium remisi—kemudian diubah menjadi pembatasan— bagi
terpidana koruptor, teroris, dan terpidana narkotika.

Bukan moratorium atau pembatasan remisinya yang dikecam, melainkan
mekanisme keputusannya yang ditentang sebab keputusan Menkumham itu
bertentangan dengan undang-undang. Bukannya fokus pada diskusi tentang
tata perundangundangan, Denny dan kawankawannya malah memelintir inti
persoalan dengan menebar tuduhan. Siapa pun yang mengecam dituduhnya
sebagai pembela koruptor.

Secara tak langsung sejumlah anggota DPR yang mengecam keputusan
Menkumham itu, plus mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, pun dituduh
demikian. Dalam nada sinis Denny memberi ucapan selamat kepada Yusril
Ihza Mahendra yang dinilainya telah membebaskan koruptor. Masih banyak
pelintiran lain yang berusaha membodohi rakyat Indonesia.

Inkonsisten

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya memperingati Hari
Antinarkotika Internasional 2011 di Monumen Nasional, menunjukkan
komitmen yang kuat terhadap pemberantasan narkotikadanobat- obatan
berbahaya (narkoba). "Kita harus lebih agresif dan ambisius lagi dalam
memberantas narkoba.

Badan Narkotika Nasional harus lebih aktif, lebih berinisiatif, dan
lebih bekerja keras didukung segenap elemen bangsa," kata Presiden saat
itu. Dengan demikian, arus kecaman terhadap kebijakan pemberian grasi
untuk Schapelle Leigh Corby lagi-lagi menunjukkan masyarakat Indonesia
cerdas-kritis dan menuntut konsistensi.

Keteguhan dan ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan
korupsi,terorisme, dan kejahatan narkotika harus dibuktikan dengan tidak
ada toleransi sedikit pun terhadap semua pelaku tiga modus kejahatan
itu, baik penjahat lokal maupun WNA penyelundup narkoba. Terpidana
Schapelle Corby yang asal Australia itu memang wajib diperlakukan
manusiawi saat dia dalam kondisi fisik sehat-bugar maupun ketika wanita
berusia 35 tahun itu dalam kondisi fisik tidak prima karena sakit-sakitan.

HAM-nya sebagai manusia berstatus terpidana harus dipenuhi dan
dihormati. Jadi,kalau Corby sakit, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM harus memastikan bahwa Corby mendapat dan menerima layanan
medis yang layak agar dia bisa sembuh. Sudah barang tentu
Corbyyangsakittidakakansembuh hanya dengan rekomendasi kepada Presiden
agar dia mendapatkan grasi.

Apakah penyakit yang diidap Corby akan merenggut nyawanya jika dia tidak
mendapatkan grasi dari Presiden RI? Penyakit sinus Angelina Sondakh
kambuh begitu dia mulai diinapkan di ruang tahanan KPK. Tapi, KPK tidak
otomatis memberi kebebasan kepada Angelina Sondakh. KPK cukup
menghadirkan dokter untuk merawat Angelina Sondakh, dan persoalan pun
teratasi.

Mengapa Corby tidak diperlakukan demikian? Yakni mendapatkan perawatan
medis, baik oleh para dokter Indonesia atau perawatan oleh dokter
pribadi yang didatangkan dari Australia. Sudah bukan cerita baru lagi
kalau pemerintahan sekarang ini berperilaku aneh dalam mengelola
sejumlah kasus hukum. Misalnya, selain mengambangkan kasus Bank Century,
publik juga tentu masih ingat bahwa belum lama ini pemerintah kalah lagi
di PTUN sehingga kasus pergantian gubernur Jambi definitif harus ditunda.

Aneh,kantor Presiden sering kalah di pengadilan. Tentu saja,bagi
masyarakat, grasi untuk Corby juga aneh. Bayangkan, negara sedang all
outmemerangi jaringan narkotika internasional yang terus merangsek ke
Indonesia,tetapi Presiden justru memberi grasi kepada terpidana WNA
dalam kasus narkoba. Pertanyaannya, untuk apa Kemenkumham bersikukuh
menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi,
terpidana narkoba, dan terpidana terorisme?

Jelas bahwa grasi untuk Corby mencerminkan standar ganda yang
dipraktikkan pemerintahan ini dalam mengelola sejumlah kasus hukum.
Aspek yang seharusnya menjadi kekhawatiran semua pihak dari kebijakan
grasi untuk Corby adalah hilang atau menurunnya efek jera bagi pelaku
kejahatan narkoba. Bandar besar narkoba akan menilai bahwa selain oknum
aparaturnya gampang disogok,Pemerintah RI juga bisa melunak hanya karena
lobi.●

BAMBANG SOESATYO
Anggota Komisi III DPR RI
Fraksi Partai Golkar

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/498454/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

0 comments:

Post a Comment