Breaking News
Loading...
Thursday, 24 May 2012

Info Post
Penataan Ruang Publik PDF Print
Friday, 25 May 2012
Keunikan, kekayaan yang juga ancaman bagi bangsa Indonesia adalah
masyarakatnya yang sangat plural, tersebar di sekian ribu pulau. Ratusan
bahasa lokal, ragam budaya, aliran kepercayaan dan agama kesemuanya
menciptakan mozaik budaya yang sangat indah, warnawarni, tetapi juga
rentan konflik.


Sebagai bangsa dan negara yang masih muda, sesungguhnya wajar saja jika
kohesivitas dan soliditas keindonesiaan kita masih rapuh.Mudah goyah dan
gamang ketika diterpa konflik antarkelompok primordial. Dan sekarang
sumber konflik bertambah lagi dengan munculnya banyak partai politik,
ormas, organisasi buruh, LSM,dan provokator asing serta media massa.

Masyarakat dan negara yang sedemikian plural dari sisi etnik, agama,
bahasa, dan budaya seperti halnya Indonesia, Amerika Serikat, India,
atau Kanada memang memerlukan waktu lama untuk mencapai soliditas
berbangsa dan bernegara. Amerika Serikat memerlukan waktu lebih dari 100
tahun untuk membangun kemapanan dalam tradisi berdemokrasi. Dengan
belajar dari pengalaman sejarah bangsa lain, kita tidak perlu memulai
dari awal.

We should not reinvent the wheel. Indonesia mesti mampu melakukan
akselerasi dalam memantapkan state building dan citizenship tanpa
menggusur pluralitas budaya dan agama yang menjadi elemen dan identitas
kebangsaan kita. Tanpa kepemimpinan berwibawa, tegas, dan visioner,
tidak mudah menciptakan ruang publik yang nyaman dan dinamis bagi
masyarakat Indonesia yang majemuk.

Mungkin kita lebih merasa dan lebih terpanggil sebagai warga komunitas
kelompoknya ketimbang sebagai warga negara sehingga sulit menata dan
menjaga ruang publik tempat sesama warga negara membicarakan persoalan
bangsa secara demokratis dan bebas dari tekanan. Tokoh-tokoh
parpol,ormas, ulama, dan pemerintah mestinya duduk bersama untuk membuat
rambu-rambu yang jelas bagaimana membangun ruang publik yang sehat.

Berbagai kasus perusakan tempat ibadah, debat seputar konser Lady Gaga,
pendirian tempat ibadah, dan penggunaan alat pengeras suara dari masjid
kesemuanya merupakan fenomena perbenturan antara wilayah publik dan
wilayah komunal. Masyarakat merasa punya hak memperoleh perlindungan
negara dari berbagai tekanan dan gangguan kelompok- kelompok komunal,
sementara berbagai ormas dan kelompok komunal, terutama ormas keagamaan,
juga merasa punya hak dan panggilan moral untuk melakukan aktivitasnya
di ruang publik.

Bila kita konsisten Indonesia adalah negara kebangsaan yang berjalan di
atas konstitusi atau hukum,jelas terdapat batasan tegas antara zona
komunalisme keagamaan dan zona publik. Sekadar contoh,ketika kita berada
di dalam masjid atau gereja, kita berada dalam zona keagamaan yang bebas
berdakwah secara terbuka dan berapi-api di hadapan jamaah masing-masing.
Seorang pengkhotbah leluasa memuji agamanya dan mengkritik agama orang lain.

Tapi menjadi masalah kalau isi khotbahnya menggunakan pengeras suara
lalu umat lain merasa tersinggung dan terganggu ketika mendengarkannya.
Di Indonesia yang mayoritas muslim, tentu saja hal itu tidak dianggap
masalah. Tapi umat Islam yang posisinya minoritas seperti di Barat tidak
bisa berkhotbah menggunakan pengeras suara keras-keras karena akan
dianggap sebagai intervensi ruang publik.

Bahkan untuk membangun masjid pun tidak semudah di Indonesia. Begitu
pula khotbah gereja di Indonesia pasti hati-hati untuk menyampaikan
isinya dengan pengeras suara agar tidak terdengar orang di
jalanan.Contoh lain,begitu keluar dari halaman masjid dengan mengendarai
mobil,maka ketika masuk jalan raya itu berarti kita sudah memasuki ruang
publik yang menjadi wewenang negara yang diwakili polisi lalu lintas.

Ketika berada di jalan raya berlakulah etika dan hukum publik dan
menjadi tidak relevan membedakan apakah itu "mobil Islam" atau "mobil
Kristen".Apakah itu mobil rakyat biasa atau pejabat tinggi.Siapapun yang
melanggar hukum lalu lintas harus ditindak dan diperlakukan sama. Akan
muncul persoalan serius jika pemerintah tidak memiliki aturan yang jelas
dan tindakan hukum yang tegas bagaimana menciptakan rasa aman dan nyaman
dalam ruang publik.

Mestinya kelompok-kelompok komunal juga ikut menjaga ketertiban hukum
yang mengatur wilayah publik, tahu batas wilayah dan wewenangnya. Jika
simbol dan hukum agama dipaksakan untuk intervensi wilayah publik dan
negara, pasti akan timbul benturan dengan kelompok lain.

Arab Saudi yang menjadikan Islam sebagai dasar negara,yang memiliki
otoritas, tetap merupakan negara di bawah kekuasaan raja.Seorang polisi
ketika menindak pelanggaran dalam masyarakat, dia bertindak atas nama
dan mewakili raja, bukan lembaga agama.

Bahkan untuk menjadi imam dan khatib Masjid Haram mesti memperoleh izin
dari pemerintah meskipun itu disebut Rumah Allah (Baitullah). Jadi,
memang ada aturan main antara wilayah pribadi,komunal, dan publik. PROF
DR KOMARUDDIN HIDAYAT Rektor UIN Syarif Hidayatullah

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/497810/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

0 comments:

Post a Comment