Menghapus Kutukan Kekayaan Alam PDF Print
Tuesday, 15 May 2012
Tahun lalu,dalam satu kesempatan Sidang Kabinet Terbatas di Istana
Bogor, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlihat gusar.
Sambil mengeluarkan UUD 1945 yang selalu ada dalam saku bajunya,Presiden
mengatakan, "Mari sama-sama kita baca baik-baik Pasal 33 UUD 1945.Bahwa
bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."Presiden baru saja
mendengarkan laporan persoalan kekayaan alam kita yang dikelola dengan
problematik dan koruptif.Dengan tangan bergetar memegang buku saku UUD
1945,Presiden menginstruksikan (lagi) renegosiasi atas kontrak
pertambangan, dan mengingatkan amanat konstitusi agar pengelolaannya
betul-betul untuk kemakmuran rakyat.
Pada 16 Oktober 2011, saat bertemu saya,Prof Nazaruddin dan almarhum
Prof Widjajono Partowidagdo, dalam proses pemilihan wakil menteri,
Presiden kembali meminta kepada almarhum Prof Wid agar memperhatikan—
dan memprioritaskan— soal renegosiasi kontrak tersebut.Hal yang
sama,beliau ulang pada 19 Oktober 2011 setelah pelantikan menteri dan
wakil menteri yang baru, Presiden SBY dalam policy speechnya menegaskan
pesan terkait kerja sama internasional tersebut kepada jajaran ESDM.
"Isu khusus lainnya yang sering menjadi perhatian publik adalah kontrak
kerja sama antara Indonesia dan dunia usaha asing, perusahaan-perusahaan
asing.
Kontrak itu umumnya dibuatpuluhantahun yang lalu.Secara internasional,
memang etikanya,semua bangsa mesti menghormati kontrak. Tetapi saya
berpendapat, jika kontrak itu sangat tidak adil dan keterlaluan, kita
mesti bicara baik-baik, tidak harus sertamerta membatalkan, bicara
baik-baik untuk kemungkinan dibikin lebih adil dan lebih tepat. Saya
mendapatkan laporan, sejumlah perusahaan asing bersedia untuk berbicara
baikbaik. Oleh karena itu,para menteri terkait segera tindak lanjuti,
lakukan pembicaraan baik-baik itu, terutama apalagi yang menyangkut
perpanjangankontrak.
Harusadildanmemberikan benefit yang jauh lebih tinggi untuk bangsa dan
rakyat Indonesia." Kenapa saya teringat soal pengelolaan sumber daya
alam tersebut, dan menuliskannya kembali.Minggu hingga Selasa ini, saya
sedang di Samarinda. Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu
provinsi yang paling kaya sumber daya alamnya. Namun,kekayaan alam itu
tidak selalu membawa berkah, tidak jarang ia membawa musibah.
Rabu minggu lalu, ketika memberikan sambutan dalam peringatan hari Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI),Wakil Presiden Boediono mengingatkan teori
kutukan bagi negara yang kaya sumber daya alam. Beliau mengatakan, tanpa
pengelolaan yang bijaksana,sumber daya alam sering kali menjadi kutukan,
menimbulkankonflikpolitik, ekonomi,sosial,bahkan konflik pertahanan dan
keamanan serta penegakan hukum, karena perebutan penguasaan sumber daya
alam tersebut.
Soal adanya kutukan tersebut paling tidak tergambar jelas dengan
banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Kaltim. Sudah
beberapa periode ini,gubernur dan bupati di Kaltim terjerat kasus
korupsi. Sewaktu masih aktif di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum,kami
banyak menerima laporan terkait berkembang luasnya persoalan mafia
tambang batu bara. Persoalanareatambangyang tumpang tindih,proses
pemberian izinnya yang koruptif,hingga keterlibatan berbagai oknum
penegakhukumdalampermainan usaha tambang,sehingga law enforcement
menjadi tidak berfungsi alias mandul. Terlebih menjelang pilkada.
Lisensi tambang memasuki waktu obral. Dijual murah, cepat, dengan
menabrak berbagai aturan. Saya lahir di Pulau Laut,Kalsel.Menjelang
Pilgub Kalsel beberapa waktu lalu, izin tambang di pulau kelahiran saya
tersebut tiba-tiba banyak dikeluarkan. Sehingga terjadi perubahan
mendasar, dari awalnya Pulau Laut merupakan wilayah yang dilarang,
menjadi wilayah yang terbuka untuk pertambangan. Akhir minggu lalu, saya
mendapatkan pesan singkat, mengabarkan Perda RT/RW Kabupaten
Kotabaru—yang melingkupi Pulat Laut—telah mengukuhkan pulau kelahiran
saya tersebut sebagai wilayah tambang.
Alasan yang dinyatakan, karena jika tidak demikian, pemerintah daerah
khawatir digugat oleh perusahaan yang telah telanjur memiliki izin usaha
tambang,yang diperolehnya menjelang pilgub yang baru lalu. Memang saya
belum pernah melakukan penelitian sendiri.Tapi saya sangat yakin,
menjelang dan sesaat setelah pelaksanaan pilkada, pengeluaran izin-izin
tambang pasti meningkat, seiring dengan relasi kolutif antara kandidat
kepala daerah dan perusahaan tambang, serta kebutuhan biaya politik para
kandidat kepala daerah yang juga meroket.
Pada peringatan HAKI sedunia itu pula,Pak Boed memberikan paparan
bagaimana pentingnya kita meningkatkan inovasi, penelitian,dan temuan
yang berbasis kekayaan intelektual. Bagi Wakil Presiden, ekonomi
Indonesia ke depan harus bergeser dari bertumpu pada kekayaan alam
semesta menjadi berpijak pada kekayaan intelektual yang inovatif. Dengan
gaya dosennya yang kental,Pak Boed menunjukkan power point pendaftaran
paten di antara negara-negara G-20 pada 2009.
Indonesia berada di urutan terbawah dengan hanya 6 pendaftaran
paten,kalah jauh sekali dibandingkan peringkat pertama Jepang yang
mendaftarkan 224.795, Tiongkok 68.307, atau bahkan peringkat 19 Arab
Saudi yang mendaftarkan 60 paten,10 kali lipat paten yang didaftarkan
Indonesia. Pak Boed menegaskan, jika tidak segera dilakukan perubahan
paradigma yang mendasar, dari sangat berbasis pada SDA, menjadi berbasis
SDM yang melakukan temuan-temuan inovatif,maka "bahanbakar" mesin
penggerak ekonomi kita akan segera habis. Lalu, Pak Boed kembali
mengulang pesannya: pengelolaan SDA yang salah arah justru akan
menghadirkan kutukan pembawa musibah,bukan barokah.
Terkait dengan mengelola secara lebih bijak SDA itu,pada kesempatan
harmonisasi RUU Panas Bumi minggu lalu di Kementerian SDM, saya berbagi
cerita kepada para peserta yang hadir. Cerita pertama adalah instruksi
Presiden SBY di atas untuk mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat serta
perintahrenegosiasikontraktambang. Cerita kedua,terkait kerisauan Wapres
tentang kemungkinan kutukan bagi negara yang tidak mengelola SDA-nya
secara amanah. Ada dua isu yang mengemuka dalam harmonisasi RUU Panas
Bumi tersebut: pertama, bagaimana izin terkait lingkungan hidupnya harus
dilakukan; kedua, bagaimana pengaturan usaha panas bumi di kawasan hutan
konservasi.
Tentu saja usaha pemanfaatan panas bumi penting untuk dilakukan.
Apalagi, menurut informasi, panas bumi termasuk energi yang terbarukan
dan cukup berlimpah tersedia di bumi pertiwi.Namun, pengelolaannya
sekali lagi harus berbasis inovasi sekaligus diversifikasi energi,
sehingga tidak lagi bergantung semata pada BBM,yang pastinya tidak
terbarukan. Untuk Indonesia yang lebih baik, kutukan SDA harus kita
hindari.Aturan hukum akan kami arahkan untuk mendorong penghematan SDA,
peningkatan ekonomi berbasis SDM yang inovatif.
Hanya dengan demikian,Indonesia akan terhindar dari negara yang menerima
kutukan karena tidak amanah mengelola SDA-nya. Doa and do the best. Keep
on fighting for the better Indonesia. ●
DENNY INDRAYANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/495015/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
[Koran-Digital] DENNY INDRAYANA: Menghapus Kutukan Kekayaan Alam
Info Post
0 comments:
Post a Comment